#Buku Kasi Pelayanan Desa atau Buku Administrasi Kasi Pelayanan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah:
Apa-apa saja buku kerja yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh format “Buku Administrasi Desa Kasi Pelayanan” yang dapat di-unduh gratis (free)?
Penting untuk diketahui dalam artikel ini Kami tidak menjelaskan Buku Administrasi Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan berdasarkan tugas Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan. Namun yang Kami uraikan dan bagikan kepada Anda semua adalah Buku Kasi Pelayanan Desa menurut format terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga telah disesuaikan dengan Tupoksi-Nya berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.
Buku-Buku Kasi Pelayanan Desa
Berikut ini buku-buku Kasi Pelayanan Desa berdasarkan Tupoksi-Nya sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah:
- Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat (D.4);
1. Buku Administrasi Umum (A);
2. Buku Administrasi Penduduk (B);
3. Buku Administrasi Keuangan (C);
4. Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
5. Buku Administrasi Lainnya (E).
Kalau diperhatikan secara seksama, format buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kasi Pelayanan Desa tersebut diatas, yakni Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat atau dengan kode “D.4” adalah salah satu dari jenis buku administrasi pembangunan desa yang diatur dalam Permendagri 47/2016.
Lantas, mengapa buku administrasi pembangunan lainnya seperti Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1), Buku Kegiatan Pembangunan (D.2), dan Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3) bukanlah merupakan buku kerja yang dikelola oleh Kasi Pelayanan?
Tentu saja, karena berdasarkan Tugas dan fungsi-Nya, Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1) itu dikelola oleh Kaur Perencanaan Desa. Sedangkan Buku Kegiatan Pembangunan (D.2) dan Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3) dikelola oleh Kasi Kesra Desa. Untuk selengkapnya, Anda bisa cek artikel-artikel terkait itu yang sudah Kami bahas sebelumnya.
Baca juga:
Pertanyaan kemudian adalah, jika memang Kasie Pelayanan Desa yang mengelola pembukuan tersebut, lalu mengapa yang bertanda tangan di Format Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat tersebut adalah Sekretaris Desa?
Jadi, siapa sebenarnya yang mengerjakan buku-buku administrasi tersebut?
Apakah Kasi Pelayanan atau Sekdes?
Dulu, Kami juga sempat bertanya-tanya persis dengan pertanyaan diatas. Setelah Kami coba membaca peraturan-peraturan terkait dan melakukan analisa. Alhasil, Kami menyimpulkan bahwa:
Pengisian Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 tersebut secara teknis dan langsung dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan Desa untuk membantu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (secara umum), dan secara khusus terkait dengan SOTK Desa yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Dan oleh karena Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan bidang administrasi pemerintahan, maka dapat dikatakan bahwa Kasi Pelayanan juga secara tidak langsung membantu Kepala Desa melalui Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.
Sekiranya Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini?
Apa penting-nya?
Dan apa urgensi-nya?
Bukankah dalam artikel lain terkait buku administrasi desa sesuai Permendagri 47 Tahun 2016 sudah Kami buat dan terbitkan juga?
Tentu bukan tanpa sebab dan alasan. Karena secara khusus Kami ingin mempertegas “Apa saja Buku-Buku Administrasi Desa yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan Desa sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016”. Itulah yang kemudian menjadi sebab atau alasan Kami menerbitkan artikel ini.
Kami juga ingin memperjelas bahwa Format Buku Administrasi Desa Kasi Pelayanan yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 menurut Tupoksi Kasi Pelayanan Desa sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau dikenal dengan SOTK Desa sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Artinya secara logika, antara Buku yang wajib Kasi Pelayanan kerjakan dengan Tupoksi-nya tidak boleh saling tumpang tindih.
Selain itu, percaya atau tidak bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa relatif belum memahami apa-apa saja buku-buku administrasi desa yang harus Ia kelola secara rutin sesuai jabatan atau tupoksi-nya di Instansi Pemerintah Desa.
Hal itu diperkuat dengan fakta, ada banyaknya pertanyaan-pertanyaan terkait ini yang masuk kepada Kami (pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com), baik melalui Email, Whatsapp, facebook chat, maupun via seluler.
Fakta lainnya adalah hingga artikel ini diterbitkan, berdasarkan hasil penelusuran Kami menunjukkan bahwa topik ini belum banyak dibahas di website desa di Internet. Kalau pun ada, masih secara umum.
Itulah sekelumit apa yang melatarbelakangi sehingga kemudian artikel ini Kami terbitkan.
Kembali ke Laptop, apakah Anda mencari contoh buku administrasi Kasi Pelayanan di Desa?
Perlu dicatat bahwa selain Kasi Pelayanan Desa berkewajiban mengelola secara rutin buku administrasi tersebut, Ia juga wajib melaporkan hasil pengelolaan buku-buku tersebut kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa secara berkala.
Apa saja Contoh Program Kerja Kasi Pelayanan?
Topik mengenai contoh “Program Kerja Kasi Pelayanan Desa” atau “Rencana Kerja Kasi Pelayanan Desa” akan Kami ulas pada kesempatan lain secara terpisah. Untuk itu agar tidak ketinggalan info-info terbaru dari Kami. Kami rekomendasikan agar Anda dapat “SUBSCRIBE” Blog Kami. Sehingga setiap kali format terbaru Kami terbitkan di Blog ini, Anda akan mendapatkan pemberitahuan (Notification) langsung di Handphone atau Komputer Anda.
Perlunya Perbup tentang Administrasi Desa
Perbup Administrasi Desa (menurut hemat Kami) sangat perlu ditetapkan oleh Kepala Daerah. Kami berharap kepada Pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah yang membaca artikel ini sehingga Kami dapat memberikan rekomendasi/saran terkait format pembukuan desa sesuai Permendagri 47/2016 berdasarkan jabatan/tupoksi-nya masing-masing.
Ada beberapa pertimbangan sehingga Perda/Perwali/Perbup tentang Administrasi Desa perlu dibuat dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Dalam artikel-artikel lain yang sebelumnya telah Kami terbitkan, sudah Kami terangkan bahwa perihal:
“Siapa aparatur pelaksana yang mengelola/melaksanakan buku administrasi umum desa, buku administrasi penduduk desa, buku administrasi keuangan desa, buku administrasi pembangunan desa, dan administrasi lainnya” itu tidak secara tegas dan jelas disebutkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016. Oleh karena itu menurut hemat Kami, untuk mempertegas dan memperjelas-nya, Bupati/Wali Kota perlu menindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang administrasi desa.
Penyusunan dan Penetapan Perda/Perwali/Perbup tentang Administrasi Desa dapat menjadi payung hukum dan pedoman teknis bagi aparatur pelaksana administrasi pemerintahan Desa yang secara khusus dan tegas mengatur tata kelola administrasi di Desa berdasarkan pembagian Tupoksi-Nya, bukan saja buku administrasi Kasi Pelayanan Desa, tapi juga buku administrasi perangkat desa lainnya, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Biar jelas pembagian dan batasan-nya.
Apa dasar Perda/Perwali/Perbup tentang Administrasi Desa ini?
Perlu adanya Penyusunan dan penetapan peraturan (regulasi) yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa ini menurut hemat Kami adalah bentuk implementasi dari fungsi pembinaan dan pengawasan Bupati/Wali Kota. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 Ayat (3) Permendagri 47/2016 tentang administrasi pemerintahan desa yang berbunyi:
|
Infografis: Administrasi Pemerintahan Desa dalam Permendagri 47 Tahun 2016 |
Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.
Dan kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2016:
|
Infografis : Regulasi Daerah mengenai Administrasi Desa tinjauan Permendagri 47 Tahun 2016 |
Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi:
a. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
b. Memberikan pedoman teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;
d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan
e. Melaksanakan sanksi kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekedar info, Format Buku Kasi Pelayanan Desa tersebut Kami olah dari Buku Administrasi Pembangunan Desa yang terdapat dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.
Demikian anotasi Buku Administrasi Kasi Pelayanan Desa [Contoh Format]. Semoga dapat bermanfaat untuk Sobat Desa semua, khususnya bagi para Kasi Pelayanan dimana pun Anda berada.
Apa artikel ini BERMANFAAT?
Jika menurut Anda bermanfaat, BAGIKAN (SHARE) ke Grup-Grup Social Media (Facebook, Whatsapp, Telegram, dan Social Media lainnya).