#Buku Kasi Kesra atau Buku Administrasi Kasi Kesejahteraan adalah buku administrasi desa atau format pembukuan desa yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: Apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh “Buku Kasi Kesra” yang dapat didownload gratis? Simak review dari Kami berikut ini.
Sebagaimana dalam artikel-artikel yang sudah Kami terbitkan sebelumnya. Dalam artikel ini juga Kami tidak akan menguraikan/me-review Buku Administrasi Pemerintahan Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (misalnya: Buku Kaur Pembangunan, jika menggunakan nomenklatur lama).
Bukan juga jabatan Kasi Kesra yang digabungkan dengan jabatan lain, misalnya dengan Kasi Pelayanan untuk memenuhi formasi jabatan 2 Kasi 2 Kaur. Sekali lagi BUKAN.
Namun yang Kami jelaskan dan bagikan kepada Anda adalah Buku Kasi Kesejahteraan (Kesra) berdasarkan formasi jabatan 3 Kasi 3 Kaur sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan khususnya juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.
|
Infografis : #Buku Kasi Kesra |
Buku-Buku Kasi Kesejahteraan
Berikut ini buku-buku Kasi Kesra berdasarkan Tupoksi-Nya Menurut Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diantaranya:
- Buku Kegiatan Pembangunan (D.2)
- Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3)
- Buku Administrasi Umum (A);
- Buku Administrasi Penduduk (B);
- Buku Administrasi Keuangan (C);
- Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
- Buku Administrasi Lainnya (E).
Kalau diperhatikan secara seksama, format buku-buku (books form) yang wajib dikerjakan oleh Kasi Kesejahteraan tersebut diatas, yakni Kode Buku “D.2” dan “D.3” yang merupakan bagian dari administrasi pembangunan desa menurut Permendagri 47/2016.
Lalu, siapa yang mengelola Buku D.1 (Buku Rencana Kerja Pembangunan dan Buku D.4 (Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat) sesuai Permendagri?
Kedua jenis buku tersebut dikelola oleh Perangkat Desa lainnya. Sesuai Tupoksi-Nya, untuk “D.1” dikelola oleh Kaur Perencanaan. Dan untuk “D.4” dikelola oleh Kasi Pelayanan. Selengkapnya Anda bisa mengecek artikel terkait itu.
Baca juga:
Pertanyaan kemudian adalah, jika memang Kasie Kesra yang mengelola pembukuan tersebut, lalu mengapa yang bertanda tangan di Buku-buku tersebut adalah Sekretaris Desa?
Itulah adalah salah satu pertanyaan Sobat Desa yang dimaksudkan untuk mempertanyakan:
Siapa sebetulnya Pengelola Buku Kegiatan Pembangunan (D.2) dan Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3)?
Apakah Kasi Kesra atau Sekdes?
Atau kedua-duanya, dalam arti sebagian buku tersebut dikerjakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Desa dan sebagian lain dikerjakan oleh Sekretaris Desa?
Dulu, Kami juga sempat bertanya-tanya persis dengan pertanyaan diatas. Setelah Kami coba membaca peraturan-peraturan terkait dan melakukan analisa. Alhasil, Kami menyimpulkan bahwa:
Sebagian Buku Administrasi Pembangunan yang ada dalam Permendagri 47/2016 (yakni: D.2 dan D.3) secara langsung dilaksanakan oleh Kasi Kesra untuk membantu tugas dan fungsi dari Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (secara umum), dan secara khusus dalam urusan administrasi pembangunan. Dan oleh karena Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan bidang administrasi pemerintahan, maka dapat dikatakan bahwa Kasi Kesra Desa secara tidak langsung juga membantu Kepala Desa melalui Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.
Jika Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini? Apa pentingnya? Apa urgensi-nya? Bukankah dalam artikel lain terkait buku administrasi desa sesuai Permendagri 47 Tahun 2016 sudah diterbitkan juga?
Tentu bukan tanpa sebab dan alasan. Karena secara khusus Kami ingin mempertegas “Buku-Buku Administrasi apa saja yang dikerjakan atau dilaksanakan oleh Kasi Kesra sesuai Permendagri 47 Tahun 2016”. Itulah yang kemudian menjadi sebab atau alasan Kami menerbitkan atau mengulas buku (books review) ini.
Kami ingin juga memperjelas Buku Administrasi Kasi Kesra yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 menurut Tupoksi Kasi Kesra Desa jika dengan formasi jabatan perangkat desa 3 Kasi 3 Kaur sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau biasa disebut SOTK Desa Terbaru sebagaimana diatur Permendagri 84/2015. Artinya secara logika pemerintahan, antara Buku yang wajib Ia kerjakan dengan Tupoksi-nya tidak boleh saling bertentangan.
Selain itu, percaya atau tidak bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan relatif belum memahami apa-apa saja buku-buku administrasi desa yang harus Ia kelola secara rutin sesuai jabatan atau tupoksi-nya di Instansi Pemerintah Desa.
Hal itu diperkuat dengan fakta, ada banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang masuk kepada Kami (pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com), baik melalui Email, Whatsapp, facebook chat, maupun via seluler.
Fakta lainnya adalah sampai dengan artikel ini diterbitkan, berdasarkan hasil riset Kami menunjukkan bahwa topik ini belum banyak disajikan di website desa di Internet (online). Dan juga pernah suatu ketika Kami juga sempat berkunjung ke beberapa toko buku online, Kami coba mencari buku yang membahas buku-buku administrasi desa berdasarkan tupoksi-nya secara lengkap. Namun yang Kami dapat masih seputar pembahasan secara umum saja. Mungkin ini bisa jadi masukan buat para penulis atau penerbit buku.
Itulah sekelumit apa yang melatarbelakangi sehingga kemudian artikel ini Kami terbitkan.
Kembali ke Laptop, apakah Anda mencari contoh format buku Kasi Kesra di Desa?
Sekali lagi Kami ingatkan bahwa Buku kerja Kasi Kesra Desa diatas hanya sepenuhnya dapat diterapkan untuk jabatan Kasi Kesra, bukan jabatan Kasi Kesra yang digabungkan dengan Kasi lainnya.
Perlu dicatat bahwa selain Kasi Kesejahteraan berkewajiban mengelola secara rutin buku administrasi tersebut, Ia juga wajib melaporkan hasil pengelolaan buku administrasi tersebut kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa secara berkala.
Apa saja Program Kerja Kasi Kesra?
Topik mengenai contoh “Program Kerja Kasi Kesra Desa” atau “Rencana Kerja Kasi Kesejahteraan Desa” akan Kami ulas nanti secara terpisah. Untuk itu Kami rekomendasikan agar Anda dapat “SUBSCRIBE” Blog Kami. Sehingga setiap kali format terbaru Kami terbitkan di Blog ini, Anda akan mendapatkan pemberitahuan (Notification) langsung di Handphone atau Komputer Anda.
Perbup tentang Administrasi Desa
Perbup Administrasi Desa (menurut Kami) sangat perlu ditetapkan oleh Kepala Daerah. Kami berharap kepada Pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah yang membaca artikel ini sehingga Kami dapat memberikan rekomendasi/saran terkait format pembukuan desa berdasarkan jabatan/tupoksi perangkat desa sesuai Permendagri 47/2016.
Sebagaimana sudah Kami sampaikan sebelumnya bahwa menyangkut “Siapa aparatur pelaksana yang mengelola/melaksanakan buku administrasi umum desa, buku administrasi penduduk desa, buku administrasi keuangan desa, buku administrasi pembangunan desa, dan buku administrasi lainnya (Buku Administrasi BPD dan Buku Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Desa)” itu tidak secara tegas dan jelas disebutkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016. Karena itu menurut Kami, untuk mempertegas dan memperjelas-nya, Bupati/Wali Kota perlu menindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) tentang administrasi desa.
Penyusunan dan Penetapan Perda/Perwali/Perbup tentang Administrasi Desa dapat menjadi payung hukum dan pedoman teknis bagi aparatur pelaksana administrasi pemerintahan Desa yang secara khusus dan tegas mengatur tata kelola administrasi di Desa, bukan saja buku administrasi Kasi Kesra, tapi juga buku administrasi perangkat desa lainnya, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Apa dasar Perda/Perwali/Perbup tentang Administrasi Desa ini?
Perlu adanya Penyusunan dan penetapan peraturan (regulasi) yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa ini menurut Kami adalah wujud implementasi dari fungsi pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 Ayat (3) Permendagri 47/2016 tentang administrasi pemerintahan desa yang berbunyi:
|
Infografis: Perda/Perwali/Perbup Administrasi Desa tinjauan Permendagri |
Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.
Dan kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2016:
Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi:
|
Infografis : Perlunya Perda/Perwali/Perbup Administrasi Pemerintahan Desa tinjauan Permendagri |
a. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; b. Memberikan pedoman teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; c. Melakukan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan e. Melaksanakan sanksi kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sekedar untuk diketahui, Format Buku Kasi Kesejahteraan (Kesra) tersebut diolah dari Buku Administrasi Pembangunan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, serta berdasarkan pengalaman Owner format-administrasi-desa.blogspot.com sewaktu menjadi Kasi Kesra di Desa Batuatas Barat (salah satu Desa terindah di Indonesia).
Demikian anotasi/review Buku Administrasi Kasi Kesra Desa/Kampung/Nagari/Gampong. Semoga dapat berguna untuk Anda semua, khususnya para Kasi Kesejahteraan di Desa dimana pun Anda berada.
Apa artikel ini BERMANFAAT?
Jika menurut Anda bermanfaat, BAGIKAN (SHARE) ke Grup-Grup Social Media (Facebook, Whatsapp, Telegram, dan Social Media lainnya).