Buku Administrasi Kaur Perencanaan

#Buku Kaur Perencanaan, atau Buku Administrasi Kaur Perencanaan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Dengan kata lain, pengisian Buku Kaur Perencanaan tersebut secara teknis dan rutin dilaksanakan oleh Kaur Perencanaan sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Harus diakui bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya Kaur Perencanaan yang belum memahami apa saja buku-buku administrasi desa yang wajib Ia kerjakan secara rutin. Itu masalah pertama. Dan kedua, masalah ini dan solusi-nya juga belum banyak dibahas di website desa di Internet. 

Itu adalah fakta yang format-administrasi-desa.blogspot.com temukan. Karena itulah dalam artikel ini akan mencoba memaparkan beberapa problem yang menjadi kegelisahan Sobat Desa tersebut beserta solusinya.

Sebelum menjawab pertanyaan: apa saja buku-buku administrasi Kaur Perencanaan Desa? Ada pertanyaan lain yang penting untuk dijawab. Apa saja itu? 

Bagaimana jika dalam SOTK (struktur organisasi pemerintah desa), jabatan Kaur Perencanaan disatukan dengan Kaur Tata Usaha dan Umum untuk memenuhi formasi jabatan perangkat desa 2 Kaur 2 Kasi? Apa saja jenis-jenis buku kaur perencanaan? Atau lebih tepatnya, apa saja jenis buku yang dikelola oleh Kaur Umum dan Perencanaan? 

Pertanyaan ini sengaja format-administrasi-desa.blogspot.com ajukan, karena kenyataannya (secara de facto) formasi jabatan perangkat desa berbeda di beberapa daerah di Indonesia. Artinya secara nomenklatur, tidak semua desa memiliki 3 Kepala Urusan (Kaur) dan 3 Kepala Seksi (Kasi). Ada sebagian lain menggunakan 2 Kaur 2 Kasi. 

Selain itu berdasarkan hasil temuan format-administrasi-desa.blogspot.com dalam pedoman administrasi desa sebagaimana dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa pun tidak disebutkan secara tegas siapa yang melaksanakan/mengelola buku administrasi umum, buku administrasi penduduk, buku administrasi keuangan, buku administrasi pembangunan, dan buku administrasi lainnya. Artinya untuk menentukan siapa aparatur pelaksana administrasi desa ini, kita tidak hanya mengacu pada Permendagri 47/2016. Akan tetapi, kita juga perlu menerjemahkan maksud dari Permendagri 47/2016 bersama dengan peraturan terkait lainnya. 

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjgpBsjPLrg2tzZzC4VtaGN0jrRWqbv27s4krNe6cf6vj_fmhYnWTn9pfzjNzjx09vxwyA49g9n8at7Z3VRFktaV5OR5arWjSg2RiVH5e83Mb6Dvndp2fPhO3ghsCrM4MdmiWkhnXWCwNs/s320/buku-administrasi-kaur-perencanaan.jpg" alt="buku administrasi kaur perencanaan desa"/>
#Buku Kaur Perencanaan

Cek juga: Kumpulan Permendagri tentang Desa

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan ayat 1-5 Pasal 11 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang berbunyi:
Susunan Organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan desa, yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya. (Ayat 1)
Desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi. (Ayat 2) 
Desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi. (Ayat 3) 
Desa Swadaya memiliki 2 (dua) urusan dan 2 (dua) seksi. (Ayat 4) 
Klasifikasi jenis desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Ayat 5)
Dengan demikian untuk menentukan jenis buku administrasi desa berdasarkan jabatan perangkat desa sesuai Permendagri 47 Tahun 2016 harus disesuaikan juga dengan SOTK Pemerintah Desa beserta Tupoksi-Nya. Apakah Desa tersebut termasuk klasifikasi jenis Desa Swadaya, Swakarya, atau Swasembada. Itu yang harus terlebih dahulu dijawab. 


Karena itulah pada artikel ini, secara khusus Kami mencoba menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Sobat Desa terkait Format Buku Kaur Perencanaan yang merupakan salah satu dari Jenis Buku Administrasi Pemerintahan Desa berdasarkan jabatan dan tupoksi-nya.

Katakanlah jenis desa-nya adalah Swakarya atau Swasembada dengan formasi jabatan perangkat desa 3 Kaur dan 3 Kasie yang terdiri dari:
  • Kaur Keuangan
  • Kaur Perencanaan
  • Kaur Tata Usaha dan Umum
  • Kasi Pemerintahan
  • Kasi Kesejahteraan
  • Kasi Pelayanan

Jenis Jenis Buku Administrasi Kaur Perencanaan Desa

Pertanyaan kemudian adalah apa saja jenis-jenis atau contoh buku administrasi Kaur Perencanaan jika nomenklatur perangkat desa-nya seperti contoh diatas?

Maka jika mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa, maka jenis-jenis buku administrasi pemerintahan yang wajib dikelola oleh Kaur Perencanaan adalah sebagai berikut:
  • Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (C.1)
  • Buku Rencana Anggaran Biaya (C.2)
  • Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1)
Jika diperhatikan dengan seksama, buku kerja administrasi Kaur Perencanaan Desa tersebut sebagian merupakan buku administrasi keuangan desa dengan kode “C” dan sebagian merupakan buku administrasi pembangunan desa dengan kode “D”. 

Untuk Anda yang ingin download/unduh contoh format buku administrasi Kaur Perencanaan, Anda dapat membuka artikel tentang Buku Administrasi Keuangan Desa dan Buku Administrasi Pembangunan Desa di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Atau bisa Anda download melalui tautan berikut ini: Download Contoh Buku Administrasi Kaur Perencanaan Desa.

Pengisian Buku Administrasi Kaur Perencanaan tersebut tidak lain adalah program kerja Kaur Perencanaan itu sendiri. Program kerja rutin yang secara berkala dilakukan untuk membantu/mendukung Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. 

Karena itu, selain melaksanakan tugas pengisian secara rutin pada buku administrasi, juga dilaporkan oleh Kaur Perencanaan kepada Kepala Desa secara berkala. 

Rekomendasi format-administrasi-desa.blogspot.com kepada Pemerintah Daerah

Kami berharap ada Pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah yang membaca artikel ini sehingga Kami dapat mengusulkan beberapa rekomendasi/saran terkait tata kelola administrasi desa berdasarkan jabatan perangkat desa sesuai Permendagri 47/2016. 

Sebagaimana sudah Kami sampaikan sebelumnya bahwa menyangkut “siapa aparatur pelaksana yang mengelola/melaksanakan buku administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya” itu tidak secara tegas dan jelas disebutkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016. Karena itu menurut Kami, untuk mempertegas dan memperjelas-nya, Bupati/Walikota perlu menindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) mengenai administrasi pemerintahan desa. 

Dengan adanya Perda/Perwali/Perbup tentang Administrasi Pemerintahan Desa dapat menjadi pedoman teknis bagi aparatur pelaksana administrasi pemerintahan Desa yang secara khusus dan tegas mengatur tata kelola administrasi di Desa.


Pada dasarnya, penetapan pengaturan (regulasi) yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa ini perlu dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari fungsi pembinaan dan pengawasan Bupati/Wali kota. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 Ayat (3) Permendagri 47/2016 yang berbunyi:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitR01M1Z8JI12isVxJOZd7H1MnuwXOa7GNwAREtlBrSTr6cdNl4JOplGjgWNK9QdksrJU98dXfMnrOyRRgbmfOpWah5DJx8kJRCvYsprItvKgurm2s3BvxZCAMRM5f6_EETepxD-S_o1A/s320/pembinaan-dan-pengawasan-administrasi-pemerintahan-desa-pasal-11-ayat-3-permendagri-47-tahun-2016.jpg" alt="pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa pasal 11 ayat 3 permendagri 47 tahun 2016"/>
Infografis: Pasal 11 ayat 3 Permendagri Nomor 47 Tahun 2016
Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.
Dan kemudian diperjelas dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2016:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDdMJK7PRjix-ofnKPCURFDunfkusHNdihhdB1g834Z-Vrm-wT82Jil7vetJMKJQwd6goba38FU6gekcpJBZauMZczudwc7LMnRDYH18aGb7CRSrmPxeDaXBO2gAtFcuvv_HA56JYlyMU/s320/pembinaan-dan-pengawasan-terhadap-pelaksanaan-administrasi-pemerintahan-desa-pasal-12-permendagri-nomor-47-tahun-2016.jpg" alt="pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan desa pasal 12 permendagri nomor 47 tahun 2016"/>
Info Grafis: Pasal 12 ayat 1 Permendagri No 47 Tahun 2016
Pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi: 
a. Menetapkan pengaturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa 
b. Memberikan pedoman teknis penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;  
c. Melakukan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa;  
d. Memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa; dan 
e. Melaksanakan sanksi kepada kepala desa yang tidak menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian ulasan dan rekomendasi Kami terkait Buku Administrasi Kaur Perencanaan. Semoga bermanfaat untuk Anda semua. 
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Buku Administrasi Kaur Perencanaan. Konten tersebut mengulas tentang [Gratis] Buku Kaur Perencanaan yang memuat: ➽➽ Buku-buku Administrasi Desa sesuai Tupoksi Kaur Perencanaan Desa....

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget