|
Info Grafis: #Buku Administrasi Kaur Keuangan |
Buku Kaur Keuangan, atau Buku Administrasi Kaur Keuangan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Artikel ini akan mencoba mengulas apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kaur Keuangan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa beserta contoh format-Nya yang dapat Anda download gratis.
Jenis Jenis Buku Kaur Keuangan Sesuai Permendagri 47 Tahun 2016
Berdasarkan Tupoksi-nya, sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa, maka jenis-jenis buku administrasi Kaur Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
- Buku Kas Pembantu Kegiatan (C.3)
- Buku Kas Umum (C.4)
- Buku Kas Pembantu (C.5)
- Buku Bank Desa (C.6)
1. Buku Administrasi Umum;
2. Buku Administrasi Penduduk;
3. Buku Administrasi Keuangan;
4. Buku Administrasi Pembangunan; dan
5. Buku Administrasi Lainnya.
Buku-buku Kaur Keuangan diatas merupakan jenis buku administrasi keuangan desa menurut Permendagri 47/2016. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah mengapa C.1 yakni Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan C.2, yakni Buku Rencana Anggaran Biaya bukan termasuk buku administrasi yang dikelola oleh Kaur Keuangan? Karena secara tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), buku-buku tersebut dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.
Jika Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini? Bukankah dalam artikel lain terkait buku administrasi sesuai Permendagri 47 Tahun 2016 sudah diterbitkan juga? Alasannya, karena secara khusus Kami ingin mempertegas “Buku Administrasi apa saja yang dikelola oleh Kaur Keuangan sesuai Permendagri 47/2016”. Itu maksud Kami menerbitkan artikel ini.
Disamping itu juga, harus diakui bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya Kaur Keuangan Desa yang belum memahami apa saja buku-buku administrasi desa yang wajib Ia kerjakan secara rutin sesuai jabatan atau tupoksi-nya. Sejak artikel ini diterbitkan, hasil pantauan Kami menunjukkan bahwa permasalahan belum banyak dibahas di website desa di Internet.
Harus dicatat bahwa selain Kaur Keuangan wajib melaksanakan tugas pengisian secara rutin pada buku administrasi tersebut, Ia juga melaporkan dilaporkan-nya kepada Kepala Desa secara berkala.
Ke depan mudah-mudahan Kami dapat membuat dan menerbitkan artikel tentang Program Kerja Kaur Keuangan.
Produk Hukum Daerah Terkait Buku Administrasi Pemerintahan Desa
Harapan Kami kepada Pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah yang membaca artikel ini sehingga Kami dapat mengusulkan beberapa rekomendasi/saran terkait penatusahaan/format pembukuan desa berdasarkan jabatan/tupoksi perangkat desa sesuai Permendagri 47/2016.
Sebagaimana sudah Kami sampaikan sebelumnya bahwa menyangkut “siapa aparatur pelaksana yang mengelola/melaksanakan buku administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya” itu tidak secara tegas dan jelas disebutkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016. Karena itu menurut Kami, untuk mempertegas dan memperjelas-nya, Bupati/Wali Kota perlu menindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) mengenai administrasi pemerintahan desa.
Dengan adanya Perda/Perwali/Perbup tentang Administrasi Pemerintahan Desa dapat menjadi payung hukum dan pedoman teknis bagi aparatur pelaksana administrasi pemerintahan Desa yang secara khusus dan tegas mengatur tata kelola administrasi di Desa, bukan saja buku administrasi Kaur Keuangan, tapi juga buku administrasi perangkat desa lainnya, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Apa dasarnya?
Pada dasarnya, penetapan pengaturan (regulasi) yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan desa ini perlu dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari fungsi pembinaan dan pengawasan Bupati/Walikota. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 Ayat (3) Permendagri 47/2016 tentang administrasi pemerintahan desa yang berbunyi:
Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa di wilayahnya.
Dan kemudian dipertegas dalam Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 47 Tahun 2016:
Sekedar untuk diketahui, buku kaur keuangan tersebut diolah dari Buku Administrasi Keuangan yang terdapat dalam Permendagri 47/Tahun 2016.
Demikian review mengenai Buku Administrasi Kaur Keuangan Desa. Semoga bermanfaat untuk Anda semua, khususnya para Kaur Keuangan dimana pun Anda berada.