Badan Permusyawatan Desa (disingkat BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Seperti halnya dengan Kepala Desa, BPD juga memiliki fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apa saja Tugas dan Fungsi dari anggota BPD tersebut? Temukan ulasannya lengkapnya dalam artikel ini.
Artikel ini secara khusus menjawab beberapa pertanyaan seperti :
- Apa tugas BPD Desa?
- Apa fungsi BPD Desa?
- Apa hak BPD Desa?
- Apa Kewajiban BPD Desa?
- Apa Kewenangan BPD Desa?
- Apa Larangan BPD Desa?
Karena itulah, di dalam artikel ini, Sobat Desa tidak akan menemukan file PDF, Doc (Word) maupun Ppt yang dapat didownload.
A. Fungsi BPD
Apa saja fungsi-fungsi yang dimiliki oleh BPD? BPD memiliki 3 (tiga) fungsi: - membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Ketiga fungsi BPD di atas jika disederhanakan adalah :
- fungsi legislasi;
- fungsi anggaran; dan
- fungsi pengawasan.
B. Tugas BPD
Apa saja tugas-tugas yang dimiliki oleh BPD? Berikut ini penjelasannya.
Tugas BPD Desa diantaranya:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Hak BPD
Apa saja hak-hak yang dimiliki oleh BPD di Desa? Berikut ini penjelasannya.
BPD berhak:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain itu, Anggota BPD juga berhak:
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
D. Kewajiban BPD
Apa saja kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh BPD?
Anggota BPD wajib:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa;
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
E. Kewenangan BPD
Apa saja kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh BPD?
- mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
- mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
- mengelola biaya operasional BPD;
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
F. Larangan BPD
Apa saja larangan yang tidak boleh dilanggar oleh BPD? Berikut ini 9 larangan BPD:
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
- melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang;
- melanggar sumpah/janji jabatan;
- merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
- merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- sebagai pelaksana proyek Desa;
- menjadi pengurus partai politik; dan/atau
- menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
G. Badan Permusyawaratan Desa In English
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) in english atau dalam bahasa inggris adalah village's consultative agency. Namun jika di-translate menggunakan google translate, BPD = village consultative body. Menurut Kami yang benar adalah “village's consultative agency”.
Bagian ini hanyalah tambahan penjelasan dari Kami. Soalnya baru-baru ini ada beberapa Sobat Desa yang menanyakan tentang itu.
Referensi
Selain itu penjelasan menyangkut Tupoksi BPD tersebut juga diolah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disamping itu juga aturan-aturan (dasar hukum) mengenai BPD di Desa ini, Sobat Desa dapat mempelajari Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang BPD di daerah Anda. Sehingga bagi Sobat Desa yang berprofesi sebagai bagian dari BPD setidaknya memiliki persiapan. Misalnya, aturan-aturan tersebut dijadikan referensi dalam pembahasan dan penyusunan rancangan Perdes mengenai tata tertib (tatib) BPD. Yang mana didalam tatib BPD tersebut telah secara spesifik menjabarkan tupoksi ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Sekretaris BPD, anggota BPD maupun Staf BPD. Dan juga hal-hal teknis lain seperti syarat menjadi anggota bpd desa dan lain-lain secara khusus diatur dalam Tatib tersebut.
Kesimpulan
Diharapkan BPD sebagai lembaga yang melakukan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, semoga dapat melaksanakan fungsi, tugas, hak, kewajiban dan wewenangnya. Juga dapat menjauhi larangan-larangannya sebagai BPD.
Demikian penjelasan dari saya selaku Penulis di web formatadministrasidesa.com mengenai Tupoksi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Semoga apa yang telah Kami sebutkan dan jelaskan tersebut bermanfaat dan membantu Sobat Desa semua.
DAFTAR ISI: