PMK tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Judul: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Ditetapkan oleh: Menteri Keuangan Republik Indonesia
Diundangkan oleh: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 
Tanggal ditetapkan: 29 Desember 2017
Tanggal diterbitkan: 29 Desember 2017
Label: PMK
Halaman: 24
Untuk mendukung pelaksanaan program padat karya tunai (PKT) atau cash for work yang didanai dengan Dana Desa (DD), maka penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan. 

PMK TENTANG PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA:

  • 1. Mekanisme Penyaluran Dana Desa
  • 1.1. Syarat Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD
  • 1.1.1. Tahap 1 berupa:
  • 1.1.2. Tahap 2 berupa:
  • 1.1.3. Tahap 3 berupa:
  • 1.2. Syarat Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD
  • 1.2.1. Tahap 1 berupa:
  • 1.2.2. Tahap 2 berupa:
  • 1.2.3. Tahap 3 berupa:
  • 2. Mekanisme Pelaporan Dana Desa
  • 2.1. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa dari Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
  • 2.2. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa dari Bupati/Walikota kepada Kepala KPPN
  • 3. Download PMK Nomor 225/PMK.07.2017

  • 1. Mekanisme Penyaluran Dana Desa

    Bagaimana mekanisme penyaluran/pencairan dana desa? Bagaimana tata cara penyaluran Dana Desa?

    Ada 2 (dua) alur pencairan dana desa yang telah diatur dalam PMK Nomor 225 Tahun 2017, yakni Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).

    Lalu,
    Pencairan Dana Desa 2019 dilakukan dalam berapa tahap? 

    Di tahun 2019 ini, penyaluran dana desa dilakukan 3 Tahap sebagaimana di tahun anggaran 2018 lalu. Artinya tahapan-Nya masih mengacu pada Permenkeu Nomor 225/PMK.07/2017 beserta Lampiran-Nya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • tahap 1 paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
    • tahap 2 paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
    • tahap 3 paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).

    1.1. Syarat Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD

    Apa saja persyaratan atau syarat pencairan dana desa dari RKUN ke RKUD? Bagaimana prosedur atau proses tahapan pencairan/penyaluran dana desa (DD) dari RKUN ke RKUD? 

    Ada beberapa dokumen persyaratan penyaluran dana desa yang harus dilengkapi agar proses pencairan dapat dilakukan. Yang mana jika Bupati/Wali Kota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. Dan sisa Dana Desa di RKUN  tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

    Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, ketentuan sebagai berikut:

    1.1.1. Tahap 1 berupa:

    • Surat pemberitahuan bahwa Pemerintah Daerah yang bersangkutan telah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
    • Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;

    *Penjelasan: Surat pemberitahuan yang dimaksud berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

    1.1.2. Tahap 2 berupa:

    • Laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
    • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
    *Penjelasan
    • Dokumen persyaratan penyaluran tersebut disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. 
    • Capaian output Dana Desa dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa.
    • Penyusunan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output.

    1.1.3. Tahap 3 berupa:

    • Laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap 1 (I); dan
    • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap 2 (II).
    *Penjelasan
    • Dokumen persyaratan penyaluran disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. 
    • Laporan realisasi penyaluran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD. 
    • Capaian output Dana Desa dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa. 
    • Penyusunan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output.

    1.2. Syarat Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD

    Apa saja syarat atau persyaratan penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD sesuai Permenkeu nomor 225/PMK.07/2017? Bagaimana prosedur atau proses tahapan pencairan/penyaluran dana desa (DD) dari RKUD ke RKD? 

    Ada beberapa dokumen persyaratan penyaluran dana desa yang harus dilengkapi agar penyaluran dapat dilakukan. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.

    Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh Bupati/Walikota, setelah Bupati/Walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran, ketentuan sebagai berikut:

    1.2.1. Tahap 1 berupa:

    • Peraturan Desa mengenai APBDes dari Kepala Desa.
    Baca juga : APBDes 2019 Terbaru

    1.2.2. Tahap 2 berupa:

    • Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; 
    *Penjelasan: Capaian output dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan. Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output. Dalam hal tabel referensi data belum memenuhi kebutuhan input data, Kepala Desa dapat memutakhirkan tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.

    1.2.3. Tahap 3 berupa:

    • Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap 2 ( II) dari Kepala Desa.
    *Penjelasan: Capaian output dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap 2, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen). Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output. Dalam hal tabel referensi data belum memenuhi kebutuhan input data, Kepala Desa dapat memutakhirkan tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.


    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguQ581uy9uoWsrFQfVFRfUxXqMW5gQ_a6tetD6o8zgVfzBVCRGIxeFRZjeLRJo025r8UK1HcxkjqpM8lksZ-w_vcg7M6JZPVNI_BEEHhC_awXSUgsH4ERWddpH385vAak1rTNUXe7E_4o/s1600/pmk-225-tahun-2017-pengelolaan-transfer-ke-daerah-dan-dana-desa.jpg" alt="pmk nomor 225 tahun 2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan penyaluran dana desa"/>

    2. Mekanisme Pelaporan Dana Desa

    Bagaimana mekanisme pelaporan realisasi Dana Desa (DD) dalam PMK Nomor 225 Tahun 2017 ini? 

    Bagaimana proses pelaporan realisasi DD oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota? 

    Bagaimana prosedur pelaporan realisasi DD oleh Bupati/Walikota kepada KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa? 

    Bagaimana contoh format laporan ?

    Baca juga: Contoh SPJ Siltap 

    2.1. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa dari Kepala Desa kepada Bupati/Walikota

    Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati/Walikota. Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tersebut terdiri atas:
    • laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya (disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari tahun anggaran berjalan);
    • laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap 2 (disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni tahun anggaran berjalan).
    *Penjelasan: Dalam hal terdapat pemutakhiran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan, Kepala Desa dapat menyampaikannya pemutakhiran capaian output kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software. Bupati/walikota dapat mendorong percepatan penyampaian laporan proses realisasi penyerapan Dana Desa dengan cara berkoordinasi dengan Kepala Desa.

    Cek juga: Surat Pengantar Laporan Realisasi Dana Desa

    2.2. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa dari Bupati/Walikota kepada Kepala KPPN

    Bupati/Walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa kepada Kepala KPPN dengan tembusan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi. Laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa terdiri atas:
    • laporan realisasi penyaluran (disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Dana Desa diterima di RKUD), dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya (disampaikan paling lambat tanggal 14 Februari tahun anggaran berjalan); dan
    • laporan realisasi penyaluran (disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak Dana Desa diterima di RKUD), dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap 2 (disampaikan paling lambat tanggal 14 Juni tahun anggaran berjalan).
    *Penjelasan: Dalam hal terdapat perbaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan, Kepala KPPN dapat meminta Bupati/Walikota untuk melakukan percepatan penyampaian perbaikan laporan dimaksud untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data pada aplikasi software.

    3. Download PMK Nomor 225/PMK.07.2017

    Salinan PMK Nomor 225/PMK.07/2017 dan Lampiran-Nya dapat Anda download gratis (free) dalam bentuk format PDF maupun Word (Doc) berikut ini:

    FORMAT PDF:

    DOWNLOAD PMK 225 TAHUN 2017 PDF

    FORMAT DOC (WORD):

    DOWNLOAD PMK NOMOR 225/PMK.07/2017 DOC

    FORMAT EXCEL (XLS):
    Silahkan Anda download file PMK tersebut. Didalam lampiran PMK 225 tersebut Anda akan menemukan bukan hanya contoh format laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa, maupun laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa. Akan tetapi, Anda juga akan menemukan petunjuk pengisian format-format tersebut.

    Jika ada kendala, pertanyaan atau apapun itu silahkan sampaikan kepada Kami. Ada beberapa saluran yang dapat Anda gunakan di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

    Untuk PMK-PMK lainnya, silahkan Anda cek pada artikel: KUMPULAN PMK TENTANG DESA.

    Demikian penjelasan seputar PMK tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang tidak lain untuk mengakomodasi pelaksanaan program  cash for work. Semoga bermanfaat untuk Anda semua. 
    Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: PMK tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Konten tersebut mengulas tentang Judul: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Ditetapkan oleh: Menteri Keuangan Republik Indonesia Diundangkan oleh: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal ditetapkan: 29 Desember 2017 Tanggal diterbitkan: 29 Desember 2017 Label: PMK Halaman: 24 Untuk mendukung pelaksanaan program padat karya tunai (PKT) atau cash for work yang didanai dengan Dana Desa (DD), maka penyaluran Dana Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan..

    Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget