PMK Nomor 61/PMK.07/2019 adalah payung hukum yang akomodatif dan aplikatif terhadap tuntutan perkembangan dan kebutuhan yang menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga nonkementerian teknis, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Artikel ini mencoba mengulas dan membagikan file download PMK dalam bentuk PDF maupun DOC (Word).
PMK tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi
Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi merupakan manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya kondisi gagal tumbuh kembang pada anak di bawah lima tahun yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Dan sebetulnya artikel ini sangat relevan dengan apa yang diatur dalam PMK Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Hanya bedanya, dalam PMK 61 Tahun 2019 ini secara khusus mengatur penggunaan transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk kegiatan pencegahan stunting yang terintegrasi. Pelaksanaan kegiatan pencegahan stunting ini sangat penting. Untuk itu memang diperlukan suatu pedoman yang konstitusional yang menjadi landasan hukum penggunaan transfer ke daerah dan Dana Desa demi mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegrasi. Karena itu secara sederhana Kami katakan bahwa ini adalah PMK tentang Stunting.
Kami juga ingin menegaskan bahwa PMK yang Kami maksud disini bukan PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) no 61 tahun 2019 tentang SPM Kesehatan. Tapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2019 tentang Stunting.
- Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.
- Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi adalah aksi integrasi atau konvergensi program dan kegiatan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dalam rangka pencegahan terjadinya kondisi gagal tumbuh kembang pada anak dibawah lima tahun (stunting), yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan dengan mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan.
- Stunting atau yang disebut kerdil adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dibawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK), yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun.
- Intervensi Gizi Spesifik adalah intervensi yang menyasar penyebab langsung Stunting yang meliputi kecukupan asupan makanan dan gizi, pemberian makan, perawatan dan pola asuh, dan pengobatan infeksi/penyakit.
- Intervensi Gizi Sensitif adalah intervensi yang menyasar penyebab tidak langsung Stunting yang meliputi peningkatan akses pangan bergizi, peningkatan kesadaran, komitmen, dan praktik pengasuhan gizi ibu dan anak, peningkatan akses dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan, serta penyediaan air bersih dan sanitasi.
Untuk Anda yang ingin memiliki file salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2019. SIlahkan download melalui link:
atau:
Silahkan Anda download file PMK diatas.
Jika ada kendala, masukan, pertanyaan atau apa saja. Silahkan sampaikan pada Kami. Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini sudah menyediakan beberapa saluran untuk Anda.
Demikian ulasan mengenai PMK Nomor 61/PMK.07/2019 [Format PDF-Doc]. Semoga bermanfaat untuk Anda Semua. Dan jangan lupa "BERLANGGANAN" ya, gratis kok.
Seorang guru profesional. Juga memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa.
Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder & CEO dari SuratO dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat.
Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web ini dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.