Tata Cara Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Pihak Ketiga

Bagaimana tata cara kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga atas Prakarsa Pihak Ketiga? Atau jika Pihak Ketiga yang memprakarsai adanya kerja sama dengan Desa, bagaimana tata caranya atau mekanisme-nya?






Berikut ini penjelasannya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_QZulTO48bsqqdBK0PFhQHB1kINMq6b8Rr4p95SOqGU3A6TcXLIx0i0DOZ_B6ekyx9ZWdENDHWsc0BF_jgF04QX6x_mwrACXbspClUaqDnL7Syr_kfVIYiBaQ0Uy2_gQjYt4ImD1ZbPE/s320/kerjasama-desa-dengan-pihak-ketiga-atas-prakarsa-pihak-ketiga-min.png" alt="Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Pihak Ketiga"/>



Pasal 15

(1) Pihak ketiga dapat memprakarsai rencana kerja sama dengan Desa sesuai dengan bidang dan/atau potensi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

(2) Pihak ketiga menyampaikan penawaran rencana kerja sama kepada pemerintah Desa.

(3) Pemerintah Desa menyampaikan penawaran rencana kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPD untuk dibahas dalam Musyawarah Desa.

(4) BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah pemerintah Desa menyampaikan penawaran rencana kerja sama dari pihak ketiga.

(5) Hasil Musyawarah Desa menetapkan pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama.

Penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.


Semoga bermanfaat dan berguna bagi Sobat Desa semua.



Untuk mencari contoh format administrasi desa atau referensi desa lainnya, Sobat Desa bisa mencari melalui kolom cari cepat (SEARCH FASTER).





Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.


Penulis : NUR ROZUQI
Editor : MULIATI
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tata Cara Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Pihak Ketiga. Konten tersebut mengulas tentang Bagaimana tata cara kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga atas Prakarsa Pihak Ketiga? Atau jika Pihak Ketiga yang memprakarsai adanya kerja sama dengan Desa, bagaimana tata caranya atau mekanisme-nya?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget