Tata Cara Kerjasama Antar Desa

Bagaimana tata cara kerjasama antar Desa? Apa-apa saja tahapan kerjasama antar Desa? Dan apa yang perlu dipersiapkan?



Berikut ini penjelasan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa. 


<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhycvA-qxPfJokPkSreeickNUuwFEChRHOnxFxLEpM5KaqYByuVIh1x8RQOz_uXy-L8DXFvGp8pKF2UG5LWOHWZ3-EmJDnl1oRNYh-3n2TZWLS-yNYC5jCg0xppAu6OVZ4Ze0Ow-5hG-Qs/s320/tata-cara-kerjasama-desa-min.png" alt="tata cara kerjasama antar Desa"/>








Pasal 13

(1) Kerja sama antar-Desa dilakukan melalui tahapan meliputi:
a. persiapan;
b. penawaran;
c. penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa;
d. penandatanganan;
e. pelaksanaan; dan
f. pelaporan.


(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:

a. Kepala Desa melakukan inventarisasi atas bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan;

b. bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan disusun dalam skala prioritas dan dibahas dalam Musyawarah Desa;

c. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah Kepala Desa menyusun skala prioritas kerja sama Desa;

d. hasil Musyawarah Desa dapat menyepakati atau tidak menyepakati untuk melakukan kerja sama;

e. bidang dan/atau potensi Desa yang telah disepakati untuk di-kerjasama-kan sesuai dengan hasil Musyawarah Desa, dicantumkan dalam RPJM Desa dan RKP Desa; dan

f. menyiapkan informasi dan data yang lengkap mengenai bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan.

(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:

a. Kepala Desa menawarkan rencana kerja sama kepada Kepala Desa lain dengan surat penawaran kerja sama;

b. surat penawaran kerja sama memuat paling sedikit:

1. bidang dan/atau potensi Desa; 
2. ruang lingkup kerja sama; 
3. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama; 
4. jangka waktu; 
5. hak dan kewajiban; 
6. pendanaan; 
7. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
8. penyelesaian perselisihan.
c. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah Kepala Desa menerima penawaran kerja sama;

d. Hasil Musyawarah Desa dapat menyepakati atau tidak menyepakati untuk melakukan kerja sama; dan

e. Kepala Desa memberikan jawaban secara tertulis kepada Kepala Desa yang menawarkan rencana kerja sama sesuai hasil Musyawarah Desa.

(4) Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:

a. Kepala Desa menyusun rancangan Peraturan Bersama setelah ada kesepakatan terhadap penawaran.

b. rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa masing-masing pada saat Musyawarah Desa dan dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat untuk mendapatkan masukan;

c. rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi kerja sama terkait tata ruang, pungutan, organisasi, serta berkaitan dengan pembebanan di dalam APB Desa;

d. masukan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dari bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, diterima oleh Kepala Desa paling lambat 20 (dua puluh hari) kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud oleh camat;




e. apabila dalam batas waktu dimaksud dalam huruf d, tidak ada masukan dari bupati/wali kota melalui camat maka Kepala Desa menetapkan rancangan menjadi Peraturan Bersama Kepala Desa; dan

f. masukan dari masyarakat dan bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, digunakan Kepala Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa untuk disepakati bersama.

(5) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan tata cara:

a. Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar Desa menetapkan rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal disepakati; dan

b. Penandatanganan Peraturan Bersama Kepala Desa, disaksikan oleh camat atas nama bupati/wali kota.

(6) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan dengan:

a. melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Bersama Kepala Desa oleh BKAD; dan

b. menatausahakan pelaksanaan kerja sama oleh BKAD.

(7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan tata cara:

a. BKAD wajib melaporkan hasil pelaksanaan Peraturan Bersama Kepala Desa kepada Kepala Desa dengan tembusan BPD dan bupati/wali kota melalui camat; dan

b. laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, dilengkapi dokumen terkait kerja sama antar-Desa.



Penjelasan ini diolah dari Permendagri Nomor 96 tahun 2017.



Demikian penjelasan tata cara kerjasama antar desa menurut Permendagri 96/2017.




Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.




Penulis : NUR ROZUQI



Editor : MULIATI
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tata Cara Kerjasama Antar Desa. Konten tersebut mengulas tentang Bagaimana tata cara kerjasama antar Desa? Apa-apa saja tahapan kerjasama antar Desa? Dan apa yang perlu dipersiapkan? Berikut ini penjelasan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget