Kerja sama desa terdiri dari apa saja? Kerjasama antar desa dilakukan oleh siapa dengan siapa? Bagaimana ketentuan/mekanisme kerja sama antar desa?
Ruang Lingkup Kerja Sama Desa Menurut Permendagri 96/2017
Berikut ini ruang lingkup kerjasama desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 2017 tentang kerja sama desa dibidang pemerintahan Desa.
Pasal 2
Kerja sama Desa terdiri atas:
a. kerja sama antar-Desa; dan/atau
b. kerja sama dengan pihak ketiga.
Pasal 3
(1) Kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan antara:
a. Desa dengan Desa lain dalam 1 (satu) Kecamatan; dan
b. Desa dengan Desa lain antar Kecamatan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Apabila Desa dengan Desa di lain Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi mengadakan kerja sama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama antar Daerah.
(3) Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan Musyawarah antar-Desa.
Pasal 4
(1) Kerja sama antar-Desa yang pelaksanaannya melibatkan BUM Desa dan/atau kerja sama antar-Desa yang berada dalam satu kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa.
(2) Kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati melalui Musyawarah Desa.
Pasal 5
(1) Kerja Sama Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerja sama atas prakarsa Desa; dan
b. kerja sama atas prakarsa Pihak Ketiga
(3) Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan Perjanjian Bersama melalui kesepakatan Musyawarah Desa.
Lihat juga : SKB Kepala Desa itu Apa?
Pasal 6
Peraturan Bersama dan Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerja sama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f. pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
h. penyelesaian perselisihan.
Pasal 7
Kerja Sama antar-Desa dan kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa dan kemampuan APBDes.
Demikian penjelasan ruang lingkup kerja sama desa.
Ruang lingkup ini tidak lain sesuai dengan pertanyaan sobat desa, yakni Kerja sama desa terdiri dari apa saja? Kerjasama antar desa dilakukan oleh siapa dengan siapa? Bagaimana ketentuan/mekanisme kerja sama antar desa?
Terima kasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.