Perdes ini mengatur ketentuan-ketentuan aset desa mulai dari :
DAFTAR ISI PERDES ASET DESA
Di tahun 2019 ini kami baru sempat menerbitkan contoh perdes aset desa. Yang sebenarnya rencana itu dilakukan di tahun 2018 lalu. Namun karena beberapa kendala teknis, sehingga jadi tertunda sampai dengan April 2019 ini.
Cek aja : Aplikasi SIPADES Aset Desa Terbaru
Oke... kali ini Kami akan memberikan petikan seperti apa contoh perdes ttg pengelolaan aset desa itu. Simak contoh format-nya berikut ini :
CONTOH PETIKAN PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA TERBARU
PEMBUKAAN PERDES ASET DESA
Menimbang :
- bahwa Pengelolaan Aset Desa yang merupakan sumber PAD (Pendapatan Asli Desa) harus dikelola secara baik sesuai tata perundang-undangan yang berlaku dan digunakan untuk upaya mempercepat strategi pembangunan Desa dan meningkatkan pendapatan asli Desa (PAD) dengan mengikutsertakan secara aktif seluruh lapisan masyarakat melalui lembaga Desa yang ada;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Aset Desa.
Mengingat :
- Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah …………………….. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ……… Nomor ………, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ……….);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2543)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor …..);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
- Peraturan Daerah Kabupaten ……….. Nomor …….. Tahun …… tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ………Tahun ………. Nomor …);
- Peraturan Bupati Kabupaten ……….. Nomor ……. Tahun ……… tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten ………Tahun …….. Nomor ……..);
- Peraturan Bupati Kabupaten ……….. Nomor ……. Tahun ……… tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten ………Tahun …….. Nomor ……..);
- Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun……….-……………..(Lembaran Desa Tahun……Nomor……).
Menetapkan : PERATURAN DESA …… KECAMATAN ........... KABUPATEN ........... TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah kesatuan masyarakat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten ........... (dalam hal ini adalah Desa ...........);
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Kepala Desa / Kepala Desa adalah Kepala wilayah di Desa ...........;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat Desa ...........;
- Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa bersama BPD;
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah;
- Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa;
- Pengelola Aset Desa sebagaimana yang dimaksud adalah Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum yang ditunjuk oleh kepala Desa dan ditugaskan untuk kepentingan Perlindungan dan Pengelolaan Aset Desa yang berfungsi sebagai penghubung (channeling) pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan fungsi guna Aset Desa;
- Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa;
- Pemeliharaan adalah kegiatan yang di lakukan agar semua aset Desa selalu dalam keadaan baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Penghapusan adalah kegiatan menghapus/meniadakan aset Desa dari buku data inventaris desa dengan keputusan kepala desa untuk membebaskan Pengelolaan Barang, Pengguna Barang, dan/ atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaan-nya;
- Sewa adalah pemanfaatan aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai;
- Tukar Guling adalah pemindahtanganan kepemilikan aset Desa yang dilakukan antara pemerintah desa dengan pihak lain dengan penggantian-nya dalam bentuk barang
- Jual Beli adalah pemindahtanganan aset Desa kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
- Peraturan Desa adalah peraturan yang diputuskan dengan persetujuan bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa / Kepala Desa;
- Musyawarah Desa selanjutnya disingkat Musdes adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam pengambilan keputusan setingkat desa;
- Evaluasi dan perencanaan adalah kegiatan evaluasi dan perencanaan yang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan yang dilakukan setiap akhir tahun atau awal tahun.
BAB II KEDUDUKAN DAN PRINSIP KEBERADAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN ASET DESA
- Perlindungan dan pengelolaan Aset Desa (Kekayaan Desa) khususnya Aset tidak bergerak yang dikelola merupakan suatu kewajiban Desa;
- Pengelola Aset Desa merupakan satuan kerja Perangkat Desa (dalam hal ini Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum).
- Pengelola Aset Desa sebagai satuan kerja Pemerintah Desa yang mempunyai fungsi inventarisasi Perlindungan dan pengelolaan kekayaan Desa, dengan mengacu kepada prinsip-prinsip dasar APBDes yaitu membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Perlindungan dan Pengelolaan Aset Desa dilakukan guna pemberdayaan Program Pembangunan Desa dalam lingkup Pemerintahan Desa dan diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat.
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud perlindungan dan pengelolaan Aset Desa (Kekayaan Desa) adalah melindungi, mengelola dan menginventarisasi seluruh Aset Desa dari perubahan status kepemilikan oleh masyarakat dan pihak-pihak lain;
- Secara khusus juga bermaksud perlu penguatan perlindungan dan Pengelolaan Kekayaan desa/Aset untuk dikembangkan sesuai mekanisme yang tepat sesuai perubahan waktu dan kondisi perkembangan yang ada.
Tujuan perlindungan dan pengelolaan Aset Desa (kekayaan desa) adalah:
- Secara umum bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum yang mengikat tentang status Kekayaan Desa/Aset, menjamin penggunaan, prinsip dan mekanisme Aset Desa;
- Secara khusus bertujuan untuk:
- Memperjelas bahwa Kekayaan Desa (Aset Desa) milik Pemerintah Desa dan bilamana ada perubahan status kepemilikan harus dituangkan dalam berita acara kesepakatan hasil rapat Pemerintahan desa;
- Menginventarisir segala kekayaan Desa meliputi Aset yang dibangun/dibeli Pemerintahan Desa maupun hasil Pemberian/Hibah dan pelimpahan wewenang pemerintah yang lebih tinggi yang pengelolaannya mutlak diberikan kepada Pemerintah Desa;
- Memperkuat hasil keputusan Kepala Desa yang berkaitan dengan Perlindungan, Pengelolaan maupun Pengembangan kekayaan Desa/Aset ;
- Memperkuat status hukum hak-hak Desa dalam melindungi, mengelola dan mengembangkan Aset Desa guna melakukan kerjasama dengan pihak lain;
- Mempertegas dan memperjelas keberadaan Kekayaan Desa (Aset Desa) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan RPJMDes.
BAB IV MEKANISME PERLINDUNGAN
Mekanisme perlindungan Kekayaan Desa (Aset Desa) diatur melalui tahapan sebagai berikut :
- Seluruh masyarakat Desa ........... diikutsertakan untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan Aset-Aset yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan ikut berpartisipasi dan memberikan dukungan yang positif dalam menyeleseikan permasalahan yang timbul akibat berubahnya fungsi guna Aset Desa melalui mekanisme Musyawarah rapat BPD selaku penampung aspirasi masyarakat;
- Musyawarah Rapat BPD harus membuat ketentuan/ketetapan/keputusan/aturan yang berkaitan dengan perlindungan, pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa dan dituangkan berita acara hasil rapat dan diserahkan kepada Pemerintah Desa untuk ditindak lanjuti dalam program Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP).
BAB V MEKANISME PENGELOLAAN
Mekanisme pengelolaan dan pengembangan Kekayaan Desa (Aset Desa) diatur sebagai berikut:
- Pengelolaan dan pengembangan Aset Desa dilakukan oleh Pengelola Aset Desa sebagai mandat yang diberikan oleh Kepala Desa sebagai tugas, fungsi perangkat Desa;
- Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa dilakukan oleh Pengelola Aset dan dibuat Keputusan Kepala Desa untuk Pengelola Aset dan aturan pengelolaan dan pengembangan tanpa merubah status perubahan kepemilikan kekayaan Desa walaupun telah sepakati perubahan fungsi guna Aset dimaksud yaitu tetap dialih fungsikan untuk kepentingan Pembangunan Desa sesuai dengan hasil musyawarah.
BAB VI WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN PENGELOLA ASET DESA
Pelaku Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan kekayaan Desa, adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dalam Satuan Kerja Perangkat Desa dan berperan dalam pelaksanaan Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa yaitu;
- Pengawas Koordinator Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa adalah BPD sebagai upaya penegakan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip pengelolaan. BPD sebuah organisasi yang berfungsi sebagai pengawasan, pengaduan permasalahan, penyebarluasan informasi dan pertangung jawaban dari hasil pengelolaan Aset Desa;
- Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan kekayaan desa (Aset Desa). Bersama BPD, Kepala Desa menyusun peraturan Desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Aset Desa sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pengelolaan Aset. Kepala Desa juga berperan sebagai Pengarah dalam pengelolaan Aset Desa.
- Kepala Desa berwenang :
- Mengeluarkan dan menanda tangani Surat Keputusan, Surat Ketetapan, Berita Acara dan berbagai kegiatan yang berjalan di tingkat Desa;
- Melakukan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pelestarian dan administrasi Pengelola Aset Desa ;
- Mengundang dan memfasilitasi pertemuan Musyawarah Pengelolaan Aset Desa dengan BPD untuk Evaluasi Program kegiatan;
- Melakukan koordinasi Dengan lembaga Desa lainnya dan pihak –pihak lain yang berkaitan dengan Pengelolaan Aset Desa
- Mendapatkan informasi dan laporan Pengelola Aset Desa;
- Memberikan masukan dan peringatan kepada Pengelola Aset Desa setelah memperhatikan beberapa masukan dari masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan dengan fungsi guna Aset Desa;
- Bersama Pengelola Aset Desa memfasilitasi permasalahan setingkat Desa, rencana tindak lanjut penanganan masalah dan melaporkan perkembangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat;
- Menyelengarakan sosialisasi di Desa dalam rangka menyamakan persepsi, filosofi dan mekanisme Pengelolaan Aset Desa.
3. Kepala Desa berkewajiban untuk :
- Melaporkan perkembangan Pengelolaan Aset Desa Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam LPJ Tahunan yang tembusannya kepada Bupati melalui Camat;
- Menyelenggarakan Musyawarah desa guna evaluasi program kerja Pengelolaan Aset Desa;
- Melakukan rapat koordinasi dengan lembaga Desa lainnya;
- Memastikan bahwa pengelolaan kekayaan Desa telah sesuai dengan APBDes;
- Mendorong efektifnya Perlindungan, Pengelolaan dan pengembangan kekayaaan desa guna menunjang pendapatan Asli Desa/PAD;
- Bersama Pengelola Aset Desa dan BPD menindaklanjuti penyelesaiaan Permasalahan yang timbul akibat Pengelolaan Aset Desa.
BAB VII KLASIFIKASI KEKAYAAN DESA (ASET DESA)
Kekayaan Desa adalah segala bentuk barang maupun jasa yang dimiliki Pemerintah Desa baik yang bersifat nyata maupun abstrak yang merupakan potensi Desa dan dapat dinilai dengan uang, adapun Aset Desa secara umum diklasifikasikan sebagai berikut :
- Kas Tunai APB-Desa;
- Peralatan / Perlengkapan Kantor;
- Lembaga Kemasyarakatan Desa yang menghasilkan PAD;
- Fasilitas Umum yang pengelolaannya dari pemerintah diberikan kepada Desa (Tanah Kas desa , tanah desa, Gedung, Jembatan, Sungai, Jalan );
- Dan lain-lain yang dianggap Potensi Desa.
Jenis Aset Desa ........... diklasifikasikan sebagai berikut :
A. Aset Desa yang bergerak (Tidak tetap):
- Kendaraan Roda 2
- Televisi;
- Komputer / Laptop;
- Printer;
- Meja – Kursi;
- Almari;
- Radio Amplifier
- Lemari Arsip;
- Motor Viar pengangkut barang
- Peralatan/Unit yang mudah bergerak lainnya.
B. Aset Desa yang tidak bergerak (Aset Tetap):
- Tanah Desa;
- Tanah Kas Desa;
- Bangunan Gedung Milik Desa;
- Gedung Serba Guna (GSG)
- Sumber Air Bersih yang dikelola oleh Desa (BUMDes);
- Jalan Desa;
- Jalan Usaha Tani;
- Septic Tang Communal
- Fasilitas/Unit Tetap Lainnya.
C. Aset Finansial terdiri dari:
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa);
- Pengelolaan dan Pendistribusian Air Bersih
- Pengelolaan Ipal Komunal
- Sewa Alat Pesta
- Mitra Air Perusahaan
3. Surat – Surat berharga lainnya.
BAB VIII PRINSIP-PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN ASET DESA
Prinsip - prinsip dasar perlindungan, pengelolaan dan pengembangan Aset Desa yang berupa tanah kas Desa, Tanah Desa berupa Jalan, Sungai, dan segala sesuatu tanam tumbuh / Bangunan yang berdiri diatas nya diatur sebagai berikut :
- Tanah Kas Desa /Tanah Desa, Sungai, Jalan, Jembatan dan segala Infrastruktur Aset Desa apabila tidak memungkinkan lagi digunakan sebagai sarana penunjang penyelenggaraan pemerintahan desa, diperkenankan untuk dialihkan untuk proses pengembangan yang lebih mempunyai nilai Ekonomi baik dari segi Kualitas maupun Kuantitas keperluannya.
- Hasil pengalihan Aset Desa baik berupa nominal uang maupun barang seperti dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) diatas diatur atau ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.
- Proses Pengalihan Aset dimaksud dapat berupa jual beli Aset, tukar guling dan pengalihan-pengalihan lain yang disepakati oleh masing-masing yang berkepentingan.
BAB IX JUAL BELI,TUKAR GULING DAN PENGALIHAN ASET DESA DALAM BENTUK LAINNYA
- Jual Beli kekayaan (Aset Pemerintah Desa) yang selanjutnya disebut Aset Desa dilakukan untuk Proses pengembangan Desa;
- Jual Beli maupun pengalihan-pengalihan Aset Desa berpedoman pada prinsip fungsi guna Aset dimaksud untuk memperoleh nilai tambah bagi pembangunan Masyarakat Desa;
- Standar nilai / harga jual,ditentukan melalui musyawarah Pengelolaan Aset Desa dan selanjutnya di-negosiasi-kan kepada pihak yang terkait dalam hal ini;
BAB X PENGHAPUSAN ASET DESA
- Penghapusan Aset Desa harus melalui proses pertanggungjawaban pada musyawarah desa.
- Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) minimal harus membahas pencatatan dan otorisasi terhadap Aset yang dihapuskan baik berupa penjualan, pelelangan, tukar guling, hibah maupun pemusnahan.
- Penghapusan Aset Desa disahkan setelah mendapat Rekomendasi dari Camat.
- Aset Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan pelepasan hak kepemilikannya kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum.
- Tanah Desa untuk kepentingan umum yang di lepas, penggantinya minimal senilai dengan tanah yang dilepas dan berlokasi di Desa setempat.
BAB XI PELAPORAN
- Kepala Desa melaporkan hasil Pengelolaan Aset Desa kepada Bupati melalui Camat.
- Laporan hasil pengelolaan Aset Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa tiap akhir Tahun.
- Kepala Desa melalui pengelola Aset menyiapkan laporan pengelolaan Aset Desa apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh siapa Saja.
BAB XII PELAKSANAAN PERATURAN DESA
Untuk melaksanakan Peraturan Desa tersebut, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
- Satuan Kerja Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Desa ini melaksanakan pengelolaan Aset Desa dengan sebaik-baiknya;
- Dengan berlakunya Peraturan Desa ini maka semua ketentuan peraturan di desa ... yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa ...........
Ditetapkan di : ...........
Pada tanggal : ... ……. .
Kepala Desa ...........
LA ASET, SH
Diundangkan di Desa ...........
Pada tanggal .............................
Sekretaris Desa ...........
WA KEKAYAAN, SH
Lembaran Desa ........... Tahun ....... Nomor ……….
Catatan Editor : "jangan lupa ya, ketika mengedit atau membuat draft perdes gunakan huruf (font) bookman old style dengan ukuran (size) 12 px. Dan jangan lupa juga gunakan jenis kertas F4 (Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012)".
Sekedar info : susunan contoh draft perdes aset tersebut masih belum rapi, karena menyesuaikan dengan wadah yang ada di Blog ini. Kalau mau yang sudah agak rapi. Sobat Desa bisa download. Baik dalam bentuk file PDF maupun DOC (Word).
Jika Sobat Desa berminat, silahkan download gratis (free) melalui link download dibawah ini :
Password : formatadministrasidesa
Silahkan Sobat Desa download pada link tersebut. Jika sudah didownload, jangan lupa masukan password/sandi tersebut.
Sekedar info juga : Khusus untuk Sobat Desa yang mendownload via HP (Android/Tablet). Jika saat memasukkan password-nya, namun format-nya tidak bisa terbuka. Berarti kemungkinan penyebabnya adalah "aplikasi pembuka file" di Ponsel Anda tidak kompatibel (not compatible) dengan type file document format perdes aset desa ini. Lalu bagaimana solusinya?
Ada 2 (dua) solusi berdasarkan pengalaman dari Sobat Desa lain :
- Karena masalahnya adalah belum terpasang aplikasi pembuka file dokumen, maka Sobat Desa bisa menginstall aplikasi pembuka file "microsoft office word for android" atau sejenisnya. Bisa melalui Layanan APK seperti Google Play Store, APK Mirror, Aptoide, APKPure, Amazon Appstore for Android, GetJar, Mobogenie, F-Droid atau penyedia layanan APK kesukaan Anda. Itu menurut pengalaman Sobat Desa lainnya yang sudah mencoba. Dan hasilnya OK.
- Atau jika tidak mau repot-repot. Buka saja di Laptop/Komputer. File yang sudah Anda download tadi melalui Ponsel, tinggal Sobat Desa pindahkan saja dari Ponsel ke Laptop atau Komputer. It's simple.
Cek aja : Format Aset Desa Terbaru
Demikian ulasan mengenai contoh peraturan desa tentang pengelolaan aset desa terbaru format pdf dan doc.
asset