Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Desa
Bagaimana tata cara kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga atas Prakarsa Desa? Atau jika Desa yang memprakarsai adanya kerja sama dengan Pihak Ketiga, bagaimana tata caranya atau mekanisme tahapan-nya?
Berikut ini penjelasannya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Pasal 14
(1) Kerja Sama dengan Pihak Ketiga atas prakarsa Desa dilakukan melalui tahapan meliputi:
a. persiapan;
b. penawaran;
c. penyusunan Perjanjian Bersama;
d. penandatanganan;
e. pelaksanaan; dan
(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tata cara:
a. pemerintah Desa melakukan inventarisasi atas bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan;
b. bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan disusun dalam skala prioritas dan dibahas dalam Musyawarah Desa;
d. menyiapkan informasi dan data yang lengkap mengenai bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan;
e. menganalisis manfaat dan biaya kerja sama yang terencana dan terukur;
f. membuat Kerangka Acuan Kerja berdasarkan informasi, data, analisis manfaat dan analisis biaya kerja sama; dan
g. mempedomani peraturan yang mengatur lingkungan hidup dan tata ruang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan.
Lihat Juga : Bidang dan Potensi Desa dalam Kerjasama Desa
(3) Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan tata cara:
a. pemerintah Desa mengumumkan penawaran kerja sama kepada pihak ketiga dengan melampirkan kerangka acuan kerja;
b. pihak ketiga menyampaikan penawaran kepada pemerintah Desa yang mengacu pada kerangka acuan kerja;
c. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa setelah pemerintah Desa menerima penawaran kerja sama dari pihak ketiga;
d. Hasil Musyawarah Desa menetapkan pihak ketiga yang akan melakukan kerja sama.
(4) Penyusunan rancangan Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tata cara:
a. pemerintah Desa menyiapkan rancangan Perjanjian Bersama dengan pihak ketiga;
b. rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan pihak ketiga yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa masing-masing dan dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat untuk mendapatkan masukan;
c. rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan pihak ketiga yang dikonsultasikan kepada bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi kerja sama terkait tata ruang, pungutan, organisasi, dan yang menyangkut pembebanan di dalam APB Desa.
d. Masukan rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan Pihak Ketiga dari bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima oleh pemerintah Desa paling lambat 20 (dua puluh hari) terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud oleh camat.
e. apabila dalam batas waktu dimaksud dalam huruf d tidak ada masukan dari bupati/wali kota melalui camat maka pemerintah Desa melanjutkan proses penyusunan rancangan menjadi Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan Pihak Ketiga.
f. masukan dari masyarakat dan bupati/wali kota melalui camat sebagaimana dimaksud dalam huruf b digunakan pemerintah Desa untuk tindak lanjut proses penyusunan rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan Pihak Ketiga untuk disepakati bersama.
(5) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan tata cara:
a. Kepala Desa menandatangani rancangan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan pihak ketiga paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal disepakati; dan
b. penandatanganan Perjanjian Bersama Pemerintah Desa dengan pihak ketiga, disaksikan oleh camat atas nama bupati/wali kota.
(6) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan tata cara:
a. melaksanakan kegiatan sesuai ruang lingkup dalam Perjanjian Bersama oleh pemerintah Desa serta pihak ketiga; dan
b. menatausahakan pelaksanaan kerja sama oleh pemerintah Desa dan pihak ketiga.
(7) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan tata cara:
a. Kepala Desa wajib melaporkan hasil pelaksanaan Perjanjian Bersama pemerintah Desa dengan pihak ketiga kepada BPD dengan tembusan bupati/wali kota melalui camat; dan
b. laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilengkapi dokumen terkait kerja sama dengan pihak ketiga.
Penjelasan diatas diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.
Demikian ulasan mengenai Tata Cara Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga atas Prakarsa Desa.
Semoga bermanfaat bagi Sobat Desa.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.
Penulis : NUR ROZUQI
Editor : MULIATI
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga Atas Prakarsa Desa. Konten tersebut mengulas tentang Bagaimana tata cara kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga atas Prakarsa Desa? Atau jika Desa yang memprakarsai adanya kerja sama dengan Pihak Ketiga, bagaimana tata caranya atau mekanisme tahapan-nya? Berikut ini penjelasannya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa..
Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!