Apa itu kerjasama Desa atau kerja sama antar Desa? Bisakah Anda membantu Saya menjelaskan definisi dari kerja sama desa dan yang terkait dengan itu sesuai ketentuan Permendagri?
Dan mana yang benar dan baku, "kerja sama desa" atau "kerjasama desa"? Mohon penjelasannya!
Terkait pertanyaan yang diajukan oleh beberapa Sobat Desa sebagaimana tersebut diatas. Simak ulasan dan jawabannya secara lengkap berikut ini.
Lihat juga : Badan Kerja Sama Antar Desa : Perlukah Berbadan Hukum?
Definisi-Definisi Terkait Kerja Sama Desa dan Menurut Permendagri Nomor 96 Tahun 2017
Beberapa definisi/pengertian kerjasama desa dan istilah lain terkait kerjasama desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.#Nur Rozuki - Pengelola Pedepokan Desa |
- Kerja Sama Desa Bidang Pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. (Pasal 1 Poin 11, Permendagri Nomor 96 Tahun 2017).
- Pihak Ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 Poin 12, Permendagri Nomor 96 Thn 2017).
- Badan Kerja Sama Antar-Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama antar-Desa. (Pasal 1 Poin 13, Permendagri Nomor 96 Tahun 2017).
- Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang ditetapkan oleh 2 (dua) atau lebih kepala Desa dan bersifat mengatur. (Pasal 1 Poin 14, Permendagri No. 96 Tahun 2017).
- Keputusan Kepala Desa adalah penetapan Kepala Desa yang bersifat konkret, individual, final, dan mengikat. (Pasal 1 Poin 15, Permendagri 96/2017).
- Kesepakatan Bersama adalah kesepakatan para pihak untuk mengerjakan sesuatu yang menimbulkan hak dan kewajiban. (Pasal 1 Poin 16, Permendagri Nomor 96 Tahun 2017).
- Perjanjian Bersama adalah kesepakatan antara kepala Desa dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban. (Pasal 1 Poin 17, Permendagri Nomor 96 Tahun 2017).
Catatan Editor : Sebagai tambahan untuk pertanyaan, "mana yang benar dan baku, "kerja sama desa" atau "kerjasama desa"? Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), yang baku adalah "kerja sama desa", bukan "kerjasama desa".
Demikian penjelasan mengenai definisi atau pengertian terkait kerja sama desa dan yang berkaitan dengannya oleh Mas Nur Rozuqi dari Padepokan Desa. Semoga jawaban tersebut bermanfaat dan membantu Sobat Desa.
Terima kasih.
Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)
Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)