Bidang dan Potensi Desa dalam Kerjasama Antar Desa

Bidang apa saja yang dapat di-kerjasama-kan oleh Desa? Dan Potensi Desa apa saja yang dapat dilakukan kerja sama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga?

Atas pertanyaan dari Sobat Desa tersebut. Berikut ini penjelasan lengkapnya berdasarkan Pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

Lihat juga : Ruang Lingkup Kerjasama Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgIpjWtafcDYPx2NB3IG4FgjLwePgDDna5IeuiofFZlyZaW76Nn5MiJIr-KLRkKJ11N2R8ldXQyG0phFBGd_jioe6UtITy_brQku_P6PbPsAB0taXc8S2lxLlcsyW0vDBxDP4B2tDZTqtE/s320/bidang-dan-potensi-dalam-kerjasama-antar-desa-min.png" alt="Bidang dan Potensi Desa dalam Kerjasama Antar Desa"/>


Pasal 9

(1) Bidang dan/atau potensi Desa yang menjadi kerja sama Desa meliputi bidang: 

a. Pemerintahan Desa; 
b. Pembangunan Desa; 
c. Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d. Pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Bidang dan/atau potensi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikerjasamakan antar-Desa, meliputi:

a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; 
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau
c. bidang keamanan dan ketertiban.

(3) Bidang dan/atau potensi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.


Pasal 10

(1) Bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa.

(2) Dalam hal bidang dan/atau potensi Desa yang akan dikerjasamakan belum tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa, dilakukan perubahan terhadap RPJM Desa dan RKP Desa.

(3) Perubahan terhadap RPJM Desa dan RKPDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus dengan mekanisme perubahan.

Lihat juga : Definisi-Definisi Terkait Kerja Sama Desa


Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Desa.

Terima kasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.


Penulis : NUR ROZUQI (Pengelola Padepokan Desa)

Editor : MULIATI (Admin 2 Blog Format Administrasi Desa)
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Bidang dan Potensi Desa dalam Kerjasama Antar Desa. Konten tersebut mengulas tentang Bidang apa saja yang dapat di-kerjasama-kan oleh Desa? Dan Potensi Desa apa saja yang dapat dilakukan kerja sama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga sesuai Permendagri Nomor 96 tahun 2017?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget