Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut. Berikut ini penjelasan atau jawaban lengkap menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Menurut Permendagri
Saya ingin bertanya :
Apa tujuan pembentukan BKAD? Apa tugas dari BKAD?
Siapa-siapa yang dapat masuk dalam susunan keanggotaan organisasi BKAD?
Bagaimana mekanisme/prosedur dalam pembentukan dan penetapan BKAD menurut Permendagri?
Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut. Berikut ini penjelasan atau jawaban lengkap menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Apa itu BKAD? Badan Kerja Sama Antar-Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama antar-Desa. (Pasal 1 Poin 13, Permendagri 96/2017). Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel : DEFINISI TERKAIT KERJA SAMA DESA. [Tambahan Editor]
Dalam rangka apa atau apa tujuan pembentukan dari BKAD? Unsur-unsur apa saja yang dapat masuk menjadi anggota dalam BKAD?
Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan kerja sama antar-Desa dapat dibentuk BKAD sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme Musyawarah antar-Desa.
(2) BKAD terdiri atas:
a. pemerintah Desa;
b. anggota badan permusyawaratan Desa;
c. lembaga kemasyarakatan Desa;
d. lembaga Desa lainnya; dan
e. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(3) Susunan organisasi, tata kerja dan pembentukan BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai kerja sama Desa.
(4) BKAD bertanggungjawab kepada masing-masing Kepala Desa.
Lihat juga : BKAD, Perlukah Berbadan Hukum?
Pasal 12
BKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas mengelola kerjasama antar-Desa, meliputi mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama.
Petikan Penjelasan-penjelasan tersebut diolah dari Permendagri Nomor 96 Tahun 2017.
Demikian ulasan mengenai Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Menurut Permendagri. Sekaligus menjawab pertanyaan sobat Desa, yakni Apa itu Badan Kerjasama Antar Desa atau BKAD? Apa tujuan pembentukan BKAD? Apa tugas dari BKAD? Siapa-siapa yang dapat masuk dalam susunan keanggotaan organisasi BKAD? Bagaimana mekanisme/prosedur dalam pembentukan dan penetapan BKAD menurut Permendagri?
Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Desa.
Catatan Editor: Jika Sobat Desa ingin mengajukan pertanyaan atau menjawab pertanyaan seputar Desa. Silahkan sampaikan melalui beberapa saluran. Sobat Desa bisa mengajukan melalui kolom komentar Blog, komentar di Fan Page Format Administrasi DESA, Fan Page Pedepokan Desa, atau Grup-grup lainnya di Facebook. Dengan begitu kita bisa saling berbagi pengetahuan mengenai Desa.
Terima kasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA
Penulis : NUR ROZUQI
Editor : MULIATI
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Menurut Permendagri. Konten tersebut mengulas tentang Apa itu Badan Kerjasama Antar Desa atau BKAD? Apa tujuan pembentukan BKAD? Apa tugas dari BKAD? Siapa-siapa yang dapat masuk dalam susunan keanggotaan organisasi BKAD? Bagaimana mekanisme/prosedur dalam pembentukan dan penetapan BKAD menurut Permendagri?.
Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!