Memahami Tugas-Tugas Pokok Dan Fungsi (TUPOKSI) Pendamping Desa
Perbedaan mendasar model pendampingan pasca ditetapkannya UU Desa adalah ada tuntutan terhadap para Pendamping Desa untuk mampu melakukan transformasi sosial dengan mengubah secara mendasar pendekatan “kontrol dan mobilisasi” pemerintah terhadap desa” menjadi pendekatan “pemberdayaan masyarakat desa”.
|
Apa saja tugas pokok dan fungsi Pendamping Desa? |
Masyarakat desa dan pemerintah desa sebagai satu kesatuan self governing community diberdayakan untuk mampu hadir sebagai komunitas mandiri.
Dengan demikian, desa-desa didorong menjadi subyek penggerak pembangunan Indonesia dari pinggiran, sehingga mampu merealisasikan salah satu agenda strategis prioritas Pemerintahan yaitu “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”.
Apa saja Tugas Pokok Pendamping Desa?
Tugas pokok Pendamping Desa yang utama adalah mengawal implementasi
UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
Apa saja Fungsi Pendamping Desa?
Pendamping Desa dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi:
- fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul
- fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis
- fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa
- fasilitasi demokratisasi desa
- fasilitasi kaderisasi desa
- fasilitasi pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa
- fasilitasi pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/atau antar desa
- fasilitasi ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan, serta pelatihan dan advokasi hukum
- fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel
- fasilitasi kegiatan membangun desa yang dilaksanakan oleh supra desa secara partisipatif, transparan dan akuntabel
- fasilitasi pembentukan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga
- fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan
Rincian Tugas, Kerangka Kerja, dan Output Pendampingan Desa
Pendampingan Desa yang secara khusus dibiayai oleh Pemerintah dan ditempatkan di wilayah kabupaten/kota adalah pendamping Desa dan pendamping Teknis.
Cek juga: Apa saja Tugas dan Fungsi Kepala Desa?
Pendamping Desa berkedudukan di kecamatan dan dapat ditempatkan di ibukota kecamatan, desa dan/atau antar desa.
Pendamping Desa dapat berkualifikasi sarjana dan berkualifikasi lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.
Pendamping Desa berkualifikasi lulusan SMA disebut dengan istilah Pendamping Lokal Desa (PL Desa) seluruhnya berkompetensi pemberdayaan masyarakat.
Pendamping Desa berkualifikasi sarjana yang selanjutnya disebut dengan istilah Pendamping Desa dibagi menjadi dua jenis kompetensi pendampingan yaitu kompetensi pemberdayaan masyarakat desa dan kompetensi teknik sipil.
Selanjutnya, Pendamping Desa berkualifikasi sarjana disebut dengan istilah Pendamping Desa. Pendamping Teknis berkedudukan di kabupaten/kota. Pendamping Teknis berkualifikasi sarjana dan dibagi menjadi empat jenis kompetensi pendampingan yaitu: kompetensi pemberdayaan masyarakat desa, manajemen keuangan, teknik sipil, dan usaha kredit mikro.
Pendamping Teknis di kabupaten/kota selanjutnya disebut dengan istilah Pendamping Teknis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pendamping Teknis Infrastruktur Desa, Pendamping Teknis Keuangan Desa, Pendamping Teknis Usaha Ekonomi Desa.
Rincian Tugas, Kerangka Kerja dan Output Pendamping Desa dan Pendamping Teknis
Berikut ini rincian tugas, kerangka kerja dan output pendamping desa dan pendamping teknis adalah sebagai berikut :
a) melakukan fasilitasi perencanaan pembangunan dan keuangan desa, diantaranya:
* fasilitasi penyusunan APBDes
b) melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan desa, diantaranya:
* fasilitasi tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan
* fasilitasi tahapan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
* adanya rencana kerja pelaksanaan kegiatan pembangunan desa
* adanya swakelola pembangunan desa
* adanya pendayagunaan sumberdaya lokal
* adanya swadaya masyarakat desa
* adanya penanganan pengaduan dan masalah secara mandiri
c) melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya:
* fasilitasi pemdes dan pelaksana kegiatan untuk mengembangkan tata kelola pembiayaan pembangunan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan
* fasilitasi pelaksana kegiatan untuk mengelola dana apbdesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
* adanya tata kelola pembiayaan pembangunan desa yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan
* adanya pendayagunaan dana apbd desa oleh pelaksana kegiatan secara transparan dan akuntabel
d) melakukan fasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa, diantaranya:
* fasilitasi proses evaluasi pelaksanaan
* adanya pertanggungjawaban pelaksanaan
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Oleh LEMBAGA KAJIAN DESA.