Tahapan Penyusunan Perdes APBDes

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrMxo4PLEsHxGORFpCr2D5COMvjV1sl53OxI0VMkbTrMkjwjFVVjRpLvU_UQP9geqJn9F66Y_cCazUl4QZkJMxYAcQuBkH0zrQIssuKU7rC4JVsUlSS5jR9LgpC-XdBG7ktSCeLjNObNU/s320/tahapan-penyusunan-apbdes.jpg" alt="Tahapan Penyusunan APBDes, SOP dan alur penetapan Perdes APBDes"/>
#Tahap Penyusunan/Alur/Prosedur Penyusunan APBDes
#Tahapan Penyusunan APBDes adalah tahap-tahap/alur/prosedur yang harus dilalui dalam rangka penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Jika Sobat Desa bertanya: 
Bagaimana mekanisme/alur/tahapan penyusunan APBDes? Bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan Perdes APBDes sesuai Permendagri 20 Tahun 2018? Maka Anda akan menemukan jawabannya melalui tulisan ini.
Halo Sobat Desa, apa kabar Anda hari ini? Pada postingan kali ini, format-administrasi-desa.blogspot.com akan membagikan tulisan dari Mas Nur Rozuqi (Ketua DPP Forum Sekretaris Desa Indonesia).  Sekaligus dapat menjawab persoalan atau pertanyaan Anda tentang tahapan atau alur penyusunan APBDes.

Penyusunan dan Pembuatan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes ) memiliki beberapa tahapan dan alur.  

APBDes dibuat dan disusun selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan selesai menjadi Perdes paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan.
Adapun tahapan dalam membuat APBDes itu dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa.
  2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKP Desa yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes.
  3. Sekretaris Desa atas nama Tim Penyusun APBDes menyampaikan RAPBDes kepada Kepala Desa.
  4. Kepala Desa menyampaikan RAPBDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.
  5. BPD melakukan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.
  6. BPD menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dalam musyawarah BPD secara terbuka.Dalam hal terjadi penolakan oleh BPD, maka Kades harus merevisi RAPBDes nya untuk kemudian disampaikan ulang kepada BPD dan Kepala Desa hanya boleh melaksanakan kegiatan anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintahan.
  7. Setelah RAPBDes disepakati oleh BPD maka Kades menetapkan RAPBDes tersebut menjadi Perdes APBDes.
  8. Kepala Desa menyampaikan ke Bupati melalui Camat untuk dievaluasi. Bersamaan dengan Kades menyampaikan Perdes APBDes ke Bupati, Sekdes mengundangkan Rancangan Perdes APBDes menjadi Perdes APBDes. Bersamaan dengan itu pula, Sekdes menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes, dan selambat-lambatnya 3 hari setelah penetapan Perdes APBDes harus sudah terbit Perkades APBDes.
  9. Bupati menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya APBDes. Hasil evaluasi Bupati harus ditindak lanjuti oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi. Manakala hasil evaluasi tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa sampai batas waktu sebagaimana ketentuan, maka Perdes APBDes tersebut dinyatakan tidak sah dan harus diajukan lagi evaluasi. Apabila setelah 20 hari bupati tidak menyampaikan evaluasi APBDes, maka APBDes tersebut dinyatakan sah atau berlaku.
  10. Pemerintah Desa dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada masyarakat melalui forum, sarana, dan media yang mudah diakses masyarakat.




SEKARANG BAGAIMANA DENGAN DESA ANDA?

Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Dari PADEPOKAN DESA.
Penulis : LEMBAGA KAJIAN DESA.
Dalam NGAJI DESA.

Penulis Tamu : Nur Rozuqi
Jabatan: Owner Padepokan Desa (DPP Forum Sekretaris Indonesia)

Demikian ulasan Tahapan-Tahapan Dalam Penyusunan Perdes APBDes, semoga bermanfaat buat Sobat Desa.

Tag terkait:
  • tahapan penyusunan apbdes
  • sop penyusunan apbdes
  • tahapan penyusunan perdes apbdes
  • tahap penyusunan apbdes
  • alur penyusunan apbdes
  • mekanisme penyusunan perdes apbdes
  • alur penyusunan apbdes 2019
  • alur penyusunan perdes apbdes
  • tahapan penyusunan apbdes 2019
  • mekanisme penyusunan apbdes
  • prosedur penyusunan apbdes
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tahapan Penyusunan Perdes APBDes. Konten tersebut mengulas tentang Bagaimana sebenarnya mekanisme/alur/tahapan penyusunan APBDes? Bagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan Perdes APBDes sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa....

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget