Bagaimana Struktur Organisasi Pemerintah Desa atau SOTK Pemerintah Desa terbaru di tahun 2021 ini? Apakah ada yang berubah? Temukan ulasan-nya dalam artikel ini.
Pemerintah Desa adalah suatu sistem organisasi yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa dengan struktur organisasi yang jelas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.
Dengan kata lain, jika ada yang bertanya bagaimana SOTK Pemdes tahun 2021 ini? Maka jawaban Kami masih sama dengan tahun 2018 atau tahun sebelumnya, yakni tidak berubah dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015.
Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disinggung struktur organisasi desa ini, namun masih bersifat umum. Dan memang secara khusus (teknis) telah ditindaklanjuti/dijabarkan dalam Permendagri 84 thn 2015.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Menurut Permendagri
Struktur Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
#Kepala Desa
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Poin 5 : Permendagri 84/2015).
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
Lalu, Perangkat Desa terdiri dari apa saja?
Adapun susunan/struktur organisasi perangkat desa terdiri dari 3 (tiga) unsur :
- Unsur Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan/Kaur)
- Unsur Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun atau sebutan lain)
- Unsur Pelaksana Teknis (Kepala Seksi/Kasi)
Cek juga: Struktur Panitia Pilkades Terbaru Ketiga unsur Perangkat Desa dalam SOTK di desa dapat Kami uraikan sebagai berikut :
#Sekretariat Desa
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat desa.
Unsur-unsur staf sekretariat desa terdiri beberapa urusan. Bagaimana menentukan jumlah Kepala urusan di desa? Atau berapa jumlah urusan dalam sekretariat desa?
Sesuai ketentuan Permendagri No. 84 Tahun 2015 tersebut telah diatur paling banyak 3 (tiga) urusan dan paling sedikit 2 (dua) urusan sesuai klasifikasi perkembangan desa masing-masing.
Cek juga: Struktur BUMDes Terbaru
Jika suatu Desa termasuk kategori 3 (tiga) urusan, maka pembagian struktur urusan sekretariat desa meliputi :
- urusan tata usaha dan umum
- urusan keuangan, dan
- urusan perencanaan.
Jika suatu Desa termasuk kategori 2 (tiga) urusan, maka pembagian struktur urusannya yaitu :
- urusan umum dan perencanaan, dan
- urusan keuangan.
Apakah nantinya suatu Desa memiliki formasi 2 urusan maupun 3 urusan. Yang jelas, masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan atau biasa disingkat Kaur.
Lalu apa tugas dari Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan. Untuk lebih lengkapnya, silahkan lihat di artikel Apa Saja Tugas Kaur Di Desa?
Lihat juga : Tugas Perangkat Desa dan Fungsinya Terbaru
#Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana Kewilayahan adalah tidak lain Kepala Dusun (Kadus) atau dengan sebutan lainnya yang termasuk unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan di desa. Berapa jumlah ideal Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun?
Idealnya, jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
Apa saja tugas Kepala Dusun selaku Pelaksana Kewilayahan? Secara umum, tugas melingkupi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Namun untuk lebih jelas dan detail mengenai tugas dan fungsi Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun. Sobat Desa bisa lihat pada : Apa Saja Tugas Kepala Dusun?
#Pelaksana Teknis
Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang di-jabat oleh Kepala Seksi atau biasa disebut Kasi.
Pertanyaannya, bagaimana menentukan jumlah Pelaksana Teknis atau Kepala Seksi (Kasi) di desa? Atau berapa jumlah seksi dalam struktur perangkat desa 2021? Sesuai regulasi, Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yakni :
- seksi pemerintahan,
- seksi kesejahteraan dan
- seksi pelayanan.
Atau paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu :- seksi pemerintahan,
- seksi kesejahteraan dan pelayanan.
Sama dengan urusan dalam sekretariat desa, untuk masing-masing seksi juga dipimpin oleh Kepala Seksi atau biasa disingkat Kasi.
Mengenai tugas dan fungsi Pelaksana Teknis di Desa. Sobat Desa bisa lihat pada : Apa Saja Tugas Kepala Seksi (Kasi) di Desa?
Lihat juga :
Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa Terbaru Sesuai Permendagri 84/2015
Untuk Sobat Desa mencari dan memerlukan contoh bagaimana bentuk bagan/gambar grafis dari SOTK Pemdes sesuai Permendagri No 84 tahun 2015. Kebetulan Kami punya format-nya dalam bentuk doc (word) bukan Pdf. Biar lebih mudah diedit kalau menggunakan microsoft word. It's simple.
Silahkan download/unduh pada link dibawah ini :
'Like' dan 'Share' jika Sobat Desa menyukai artikel ini !
Silahkan Sobat Desa download pada link tersebut. Kesimpulan
Dalam logika pemerintahan, bagaimana pun juga, untuk dapat mengangkat seorang pejabat baru, maka struktur atau posisi jabatan harus jelas adanya. Sama halnya dengan Unsur Pemerintah Desa yang didalamnya Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Bagaimana mungkin mau mengangkat perangkat desa (misalnya), namun struktur organisasi perangkat desa-Nya belum jelas.
Dengan kata lain, strukturnya harus jelas. Berapa jumlah jabatannya? Apa-apa saja tugas masing-masing, baik Tugas Kepala Desa dan Fungsinya maupun Perangkat Desa?
Hanya saja memang ada beberapa daerah yang belum menetapkan tipe (tipologi) atau tingkat perkembangan desa di daerahnya. Hal ini diperkuat dengan beberapa hasil temuan Kami beberapa tahun ini (2017, 2018 dan 2019) di lapangan, Kami mencatat tidak sedikit Daerah yang belum menetapkan regulasi tersebut. Sehingga berimbas pada penentuan SOTK Pemerintah Desa.
Namun demikian Kami secara khusus mengharapkan agar regulasi-regulasi di daerah tertentu yang sifatnya strategis seperti Regulasi mengenai penentuan Klasifikasi Tingkat Perkembangan Desa (Swadaya, Swakarya, dan Swasembada) dapat segera direalisasikan.
Bagaimana Menurut Sobat?
Kontributor : Muliati
Editor : Ali Asytar