PP Nomor 11 Tahun 2019 Pdf Download


Apakah Anda sedang mencari PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?



PP Nomor 11 Tahun 2019 saat ini menjadi trending topic, khususnya bagi perangkat desa. Pasalnya, perubahan dalam PP pengganti PP 43 dan PP 47 tersebut menyangkut Siltap (Penghasilan Tetap) atau gaji perangkat desa yang disetarakan dengan PNS golongan 2A. Jadi wajar saja, jika banyak yang mencari untuk men-download file nya, baik dalam bentuk dokumen pdf maupun word (doc) .

DAFTAR ISI 


  • Poin Pasal Penting Dalam PP No 11 Tahun 2019
  • Isi PP Nomor 11 Tahun 2019
  • A. Sumber Pendanaan Pemerintah Desa
  • B. Berapa Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa Dan Perangkat Desa?
  • C. Bagaimana jika ADD tidak cukup untuk membiayai Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa?
  • D. Ketentuan-Ketentuan Lain
  • E. Kapan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Mulai Berlaku?
  • F. Ambang Batas Waktu Penyetaraan Siltap Perangkat Desa setara gaji setara ASN golongan II/A
  • G. Berapa persentase pembagian postur Belanja Desa dalam APBDes?
  • H. Pengelolaan Tanah Bengkok atau sebutan lain
  • I. Ketentuan Lain Mengenai Tanah Bengkok Atau Sebutan Lainnya
  • Salinan PP 11 Tahun 2019

  • Apa yang berubah dari PP perubahan PP 47 tahun 2015 ini? Atau apa perubahan-perubahan terbaru yang ada dalam isi PP ini? Apakah ada salinan-nya yang dapat di-download? Anda akan menemukan jawabannya dalam artikel ini.

    Ada sebagian dari sobat desa yang mengira bahwa aturan yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2019 tersebut adalah UU No 11 Tahun 2019, padahal tidak demikian. Yang benar adalah PP No 11 Tahun 2019.


    PP 11 tahun 2019 ini sangat ditunggu-tunggu oleh Pemerintah Desa, khusus para Perangkat Desa. Karena aturan ini menentukan nasib perangkat desa, terutama soal besaran gaji atau siltap terbaru mereka.

    Lihat Juga : Gaji/Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019


    Poin Pasal Penting Dalam PP No 11 Tahun 2019


    Setidaknya terdapat 3 (tiga) poin penting dalam Perubahan Kedua atas PP 43 juncto PP 47 ini, yakni :
    1. Perubahan redaksi kalimat secara subtantif 
    2. Penambahan pasal, yakni Pasal 81 A dan Pasal 81 B diantara Pasal 81 dan 82
    3. Redaksi kalimat dalam Pasal 100 diubah.
    Jadi hanya 2 (dua) pasal yang diubah untuk mengakomodasi aspirasi dan ekspektasi dari perangkat desa se Indonesia. Kabar baiknya adalah PP ini mengubah besaran gaji atau siltap perangkat desa yang saat ini sudah disetarakan dengan ASN atau PNS golongan 2A.

    Hasil pengamatan Kami di Media Sosial melalui laman Format Administrasi DESA di Facebook maupun Komunitas Format Administrasi Desa di Google Plus, Kami menemukan tidak sedikit dari unsur Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) yang bertanya-tanya soal poin-poin penting dalam PP 11/2019 ini. Ada pula yang ber-asumsi bahwa PP terbaru ini belum mengakomodasi keinginan mereka agar setara dengan PNS Golongan IIA.


    Maka dari itu, Kami pengurus Blog Format Administrasi Desa berupaya untuk membantu sobat desa dalam memberikan penjelasan mengenai PP No 11 thn 2019 yang paling lambat diberlakukan awal januari 2020 tersebut. 


    Lalu bagaimana penerapan-nya di Daerah dan Desa?



    Sebetulnya penerapan PP ini sudah bisa diberlakukan sekarang sepanjang Peraturan Daerah  (Perda) dan/atau Peraturan Bupati (Perbup)/Peraturan Walikota (Perwali) sudah menyesuaikan poin-poin penting dalam PP no 11 tahun 2019 terbaru ini. Jika belum, maka harus menunggu perubahan Perda/Perbup/Perwali tersebut. Jika sudah dalam artian Perda/Perbup/Perwali diubah di tahun ini pada APBD Perubahan, maka Pemerintah Desa tinggal menyesuaikan dengan melakukan Perubahan APBDes.

    Lihat Juga : Kumpulan Permendagri Tentang Desa Terbaru


    Isi PP Nomor 11 Tahun 2019

    Penjelasan Mengenai PP No Tahun 2019

    Apa saja isi dari PP No 11 Tahun 2019 yang berubah dan terbaru? Berikut ini penjelasannya.


    Kami merangkum penjelasan atas Perubahan Kedua PP No. 43 ini dalam 2 (dua) Pasal. Pertama, Pasal 81. Dan Kedua Pasal 100.

    Lihat Ju
    ga : Poin-Poin Penting Permendagri Nomor 20 Tahun 2018



    A. Sumber Pendanaan Pemerintah Desa


    Sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 PP no. 11 tahun 2019 :
    Anggaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa bersumber dari APBDes yang diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber lainnya, selain dari Dana Desa (DD).

    B. Berapa Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa Dan Perangkat Desa?

    Untuk Besaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa (Prades) ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).

    Dan Perbup mengenai besaran Siltap Perangkat Desa tersebut mesti mengacu pada PP 11 tahun 2019. Berikut ini rincian besaran Siltap dan cara menghitung Siltap menurut PP nomor 11 tahun 2019 :

    • Kepala Desa (Kades)  paling sedikit Rp 2.426.640,- (atau setara 120% gaji pokok PNS golongan IIA)
    • Sekretaris Desa (Sekdes) paling sedikit Rp 2.224.420,- (atau setara 110% gaji pokok ASN golongan IIA)
    • Perangkat Desa lainnya, yakni Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Dusun (Kadus) paling sedikit Rp 2.022.200,- (atau setara 100% gaji Pegawai Negeri Sipil golongan  ruang IIA).

    C. Bagaimana jika ADD tidak cukup untuk membiayai Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa?


    Sesuai ketentuan Pasal 81 ayat 3 dalam PP tersebut, apabila Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kabupaten/Kota tidak cukup untuk membiayai siltap atau gaji perangkat desa, maka boleh mengambil dari sumber pendanaan lain, kecuali Dana Desa (DD). Artinya pemerintah desa boleh menggunakan Pendapatan Asli Desa (PADes), bantuan keuangan dari kabupaten maupun provinsi, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR) dan sumber-sumber dana lain yang sah.

    Lihat Juga : Aplikasi Keuangan Desa APBDes V.2.1 [Sinkronisasi PP Nomor 11 Tahun 2019]

    D. Ketentuan-Ketentuan Lain

    Sesuai Pasal 81 ayat (4), untuk ketentuan lain-lain menyangkut Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Peraturan Walikota. 

    E. Kapan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa Mulai Berlaku?

    Sesuai ketentuan Pasal 81A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 ini, Siltap perangkat desa setara PNS gol. II/A mulai diberlakukan saat diundangkan-nya PP no. 11/2019 ini. Yakni terhitung sejak tanggal 28 Februari 2019. 

    Artinya penerapan Siltap sesuai PP Perubahan tersebut dapat diterapkan oleh masing-masing desa, namun harus mengacu pada Peraturan Bupati/Peraturan Walikota mengenai Penghasilan Tetap masing-masing. Lalu apabila besaran Penghasilan Tetap prades sudah setara atau lebih dari gaji ASN Gol 2A setelah ditetapkan melalui Perbup/Perwali, maka tunggu saja realisasi-nya. Akan tetapi apabila besaran siltap tersebut belum ditetapkan dengan Perbup/Perwali, maka ?

    F. Ambang Batas Waktu Penyetaraan Siltap Perangkat Desa setara gaji setara ASN golongan II/A

    Sesuai ketentuan Pasal 81B ayat (1) dan (2) bahwa ambang batas waktu untuk menerapkan siltap prades untuk disetarakan dengan golongan 2A paling lambat sampai akhir tahun 2019.

    Dengan demikian pada awal januari 2020 nanti, Gaji semua Perangkat Desa sudah harus setara dengan gaji pokok PNS gol. ruang II/A.

    G. Berapa persentase pembagian postur Belanja Desa dalam APBDes?

    Sesuai Pasal 100 ayat (1) PP no 11/2019 bahwa untuk pembagian persentase belanja desa dalam postur APBDes adalah 70% dan 30% (Masih tetap sama dengan sebelumnya. Lalu bagaimana rincian-nya dalam postur APBDes? Rinciannya sebagai berikut :

    1. Paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari APBDesa digunakan untuk membiayai 4 (empat) Bidang Pembangunan Desa yang terdiri dari bidang :
    • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk Insentif RT dan RW serta Operasional pemerintah Desa;
    • Pembangunan Infrastruktur Desa
    • Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan 
    • Pemberdayaan Masyarakat Desa.

    2. Paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari APBDes digunakan untuk membiayai :
    • Siltap (Penghasilan Tetap Kepala Desa) dan Perangkat Desa lainnya.
    • Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat desa lainnya.
    • Tunjangan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
    • Operasional BPD.

    H. Pengelolaan Tanah Bengkok atau sebutan lain

    Sesuai penjelasan dalam Pasal 100 ayat 2 PP nomor 11 thn 2019, bahwa untuk hasil pengelolaan Tanah Bengkok atau sebutan lainnya tidak termasuk ke dalam pembagian porsi 70% : 30%  dalam postur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa.

    Lihat Juga : Contoh Format Laporan Realisasi ADD Siltap



    Maka konsekuensi-nya adalah tanah bengkok tidak bisa digunakan untuk membiayai :
    1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    2. Pembangunan Infrastruktur Desa
    3. Pembinaan Kemasyayarakatan Desa
    4. Pemberdayaan Masyarakat Desa
    5. Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa
    6. Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
    7. Tunjangan BPD
    8. Operasional BPD
    Sebaliknya dalam Pasal 100 Ayat (3) PP No. 11/2019, bahwa hasil dari tanah bengkok atau dengan sebutan lain dapat digunakan untuk Tunjangan Tambahan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.

    I. Ketentuan Lain Mengenai Tanah Bengkok Atau Sebutan Lainnya


    Sesuai Pasal 100 Ayat 4 PP no 11/2019, disebutkan bahwa untuk ketentuan dan penggunaan lainnya dari Hasil pengelolaan Tanah Bengkok Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati di Kabupaten/Kota masing-masing.

    Seputar gaji perangkat desa dan kepala desa itulah poin-poin penting dari terbitnya PP nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43 tersebut.

    Ada yang bertanya juga, lalu bagaimana dengan Desa yang besaran Siltap Perangkat Desa nya sudah lebih dari gaji pokok PNS Golongan IIA ? Oleh karena penyetaraan gaji 2A itu adalah angka minimal (paling sedikit), maka desa tidak perlu menurunkan Siltap Prades-nya.



    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPP61eUuPBdI-y7qaV29_wf3WNYyM1nwXqc1ggzjT2UR1pt2ff7D6LH9XcY0yiCltY0iip44R3CzFVcsvE7wFbwQiG-H-7Iip99J8jfRJghuzy84xACC_6vbrjo7t4IV9ysDYOwFrgpQw/s320/pp-nomor-11-tahun-2019-pdf-download.png" alt="PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang PP Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa"/>
    #PP Nomor 11 Tahun 2019 - PP yang mengatur Siltap/Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Setara PNS Golongan 2A


    Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah berjanji akan menyetarakan gaji atau penghasilan tetap (siltap) perangkat desa dengan PNS/ASN (Aparatur Sipil Negara) golongan 2/a. Selain itu, Perangkat Desa juga akan mendapatkan fasilitas BPJS. 


    Seperti yang dikutip, #FormatAdministrasiDesa pada laman merdeka.com menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Ketua PPDI Mujito menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.

    "Akhirnya pada hari ini saya tidak bisa membendung perasaan dari teman-teman kami, yang intinya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, kepada Presiden Jokowi," terangnya.

    Mujito mengatakan, pertemuannya dengan Jokowi kali ini merupakan jawaban dari Pemerintah Indonesia terkait tuntutan PPDI. Dia menilai kepedulian pemerintah Indonesia kepada seluruh perangkat desa maupun kepala desa, merupakan wujud nyata perhatian Jokowi yang sangat mencintai warganya.

    "Bapak Presiden sudah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintahnya." ujarnya seperti dikutip Merdeka.com

    Salinan PP 11 Tahun 2019

    Bagi sobat desa yang sedang mencari file PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 43 dan PP 47, silahkan dapat sobat desa download/unduh pada link dibawah ini :


    PP Nomor 11 Tahun 2010 Doc

    Silahkan download/unduh file nya pada link tersebut. Jika ada kendala dalam proses donwload, tolong sampaikan melalui kolom komentar.

    Penjelasan mengenai apa-apa saja yang diubah atau poin-poin penting dalam PP 11/2019 ini, sobat desa bisa lihat langsung melalui dokumen tersebut. 

    BAGIKAN (SHARE) artikel ini ke Grup-grup facebook, whatsapp, telegram, dan social media lainnya. 


    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZMViBjHlycGqzh56rOYMrXBNHs-3Gb78FEASzbIvX-5NwZ6sKQF5z3Gd-J2zhxI4ZmVCv1mDB3IJHj20iknlOaX0zEIm55GrnpcJZH4eIz5BaI8T2lx6je27kCbESu9-eZprbUTh6CzA/s320/pp-nomor-11-tahun-2019-pdf.jpg" alt="PP nomor 11 tahun 2019 pdf"/>


    Demikian ulasan artikel mengenai PP No 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 43 Juncto PP 47, semoga bermanfaat bagi Anda semua. #DownloadPPNomor11Tahun2019 #PPNomor11Tahun2019,PenggantiPP43Dan47 #PP_11_Tahun_2019


    Tag terkait :

    • pp nomor 11 tahun 2019 
    • pp nomor 11 tahun 2019 pdf
    • isi pp nomor 11 tahun 2019 
    • download pp nomor 11 tahun 2019 
    • peraturan pemerintah (pp) nomor 11 tahun 2019
    • pp no 11 tahun 2019
    • uu no 11 tahun 2019
    • pp no 11 tahun 2019 tentang perangkat desa
    • pp nomor 11 tahun 2019 pdf download 
    • pp no 11 tahun 2019 download
    • peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 pdf
    • peraturan presiden no 11 tahun 2019 
    • peraturan pemerintah no 11 tahun 2019
    • peraturan pemerintah no 11 tahun 2019 pdf
    • perpres no 11 tahun 2019
    • isi pp no 11 tahun 2019
    • download peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019
    • pp no 11 thn 2019
    • perubahan pp 43 tahun 2014
    • pp no 11 tahun 2019 tentang desa
    • poin-poin penting pp nomor 11 tahun 2019
    • pp 11 tahun 2019 
    • pp 11 tahun 2019 pdf
    • pp 11 tahun 2019 download
    • pp 11 tahun 2019 tentang desa
    • isi pp 11 tahun 2019
    • salinan pp 11 tahun 2019
    • perubahan pp 47 tahun 2015
    Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: PP Nomor 11 Tahun 2019 Pdf Download. Konten tersebut mengulas tentang PP 11 Tahun 2019, PP Gaji/Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Mau tahu isi pp no 11 tahun 2019? Atau Anda ingin Download salinan PDF-Nya?.

    Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget