FORMAT ADMINISTRASI DESA, BUTON - Keputusan Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 dinilai sangat tepat. Ini membuktikan bahwa Jokowi sangat serius pada kesejahteraan para Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal ini seperti diungkapkan oleh Pengamat Pembangunan Desa, La Asri Buton.
Dalam keterangan pers kepada Format Administrasi Desa, Kamis (14/03) La Asri Buton menyatakan PP yang mengatur soal Nasib Gaji Para Kepala Desa dan Perangkat Desa ini sudah sewajarnya disetarakan dengan para PNS. Dan menurutnya, ini bukti keseriusan dan keberpihakan Jokowi pada kesejahteraan para aparat di desa.
Lihat Juga : Aplikasi Keuangan Desa APBDes V.2.1 [Sinkronisasi PP Nomor 11 Tahun 2019]
"Saya sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah dengan langkah yang sangat berani untuk menetapkan PP ini. Ini bukti pemerintah serius, tidak main-main," Kata La Asri Buton.
Pria yang akrab disapa Bung Asri ini mendukung penuh langkah yang diambil oleh Pemerintah. Untuk itu Kata Dia, Pemerintah Kabupaten/Kota harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati.
"Saya minta Pemerintah kabupaten/kota supaya secepatnya menggodok dan selanjutnya menerbitkan regulasi di daerah dengan menyesuaikan pada PP No 11 tahun 2019 ini. Supaya para kepala desa, sekdes, kaur, kasi, dan kepala dusun bisa merasakan dampak dari penerapan PP ini," Ujar Mantan Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko) Sulawesi Tenggara ini.
Ketika ditanya soal kapan bisa diberlakukan gaji para Kades dan Perangkat Desa sesuai PP ini, Bung Asri menyatakan cepat atau lambatnya penerapan Gaji Para Aparatur Pemerintah Desa tergantung seberapa cepat regulasi di daerah menindaklanjuti PP No. 11/2019 itu.
"Itu tergantung seberapa cepat dan gesit pemerintah daerah menerbitkan regulasi di daerah sesuai PP ini. Tapi menurut saya, paling lambat Januari 2020 berlaku. Ini paling lambat ya. Artinya jika ada daerah yang berani merevisi regulasi mengenai gaji sesuai PP ini, ya berarti sudah bisa dilaksanakan tahun ini. Karena ini soal nasib gaji kepala desa. Begitu juga gaji perangkat desa. Saya harap bisa secepatnya," Ungkap Bung Asri.
Sebelumnya, Kamis (28/02) lalu Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dan di hari yang sama juga, Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly secara resmi mengundangkan PP ini dalam Lembaran Negara yang menandai berlaku PP ini.
Dengan berlakunya PP Nomor 11/2019 ini maka Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa nantinya disejajarkan dengan PNS Golongan 2A. (***)
Kontributor : Ali Asytar
Editor : Muliati
Seorang guru profesional. Juga memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa.
Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder & CEO dari SuratO dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat.
Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web ini dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.