Apa saja pajak dana desa dalam program padat karya tunai?
Tabel Perhitungan Pajak Untuk Dana Desa (Potensi, Objek dan Tarif Pajak)
URAIAN BELANJA BER-POTENSI PAJAK | OBJEK PAJAK | TARIF PAJAK |
PPh 21 (5%/6%) | ||
Gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Tunjangan Kepala Desa | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Tunjangan Perangkat Desa | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Tunjangan Staf Perangkat Desa | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Honorarium Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Tunjangan BPD | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Insentif RT/RW | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Insentif LPM | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Insentif Tokoh Agama | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Insentif Tokoh Adat/Lembaga Adat | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Insentif Guru Keagamaan | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Insentif Guru PAUD | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Insentif Kader Kesehatan | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP | |
Honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Honorarium Pemateri/Narasumber/Pelatih/Ahli | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
uang rapat | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
uang transport | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
Upah Tenaga Kerja (Tukang, Pekerja) | PPh Pasal 21 | 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP |
PPh 22 (1,5%/3%) dan PPN (10%) | ||
Semen | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Aspal | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Besi | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kawat Beton | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Alat Tulis Kantor (ATK) | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Papan | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kayu | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Ember Cor | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Sekop | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Meteran Rool | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Spanduk | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Pakaian Dinas | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Mesin Printer | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Atap | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Cat | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Plamir Tembok | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Pipa | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kerosene | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Benang | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Keramik | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Jendela | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Bubungan | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kuas | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Ampelas | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
List Gypsum | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Gerobak Dorong | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Lem Pipa | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Elbow | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kloset | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kalsiborad | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Pintu | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kosen | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Profil Tank | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Mesin Pompa Air | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kuas Rool | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Bet Pimpong | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Kostum Olahraga | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Net Volly | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Bola Volly | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Makan Minum Rapat (bukan termasuk Katering) | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Net Takraw | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Bola Takraw | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Pakaian Training | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Mesin Jahit | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Selang Timbang | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Drone | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Sound System | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Alat-Alat Studio (Kamera, dan lain-lain) | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
kran air | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Bata merah | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Baud | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Plang Kegiatan | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Palu | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Linggis | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
Dan pembelian material (bahan, alat) lainnya | PPh Pasal 22 ; PPN | Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; |
PPh 23 | ||
Sewa Mesin | PPh Pasal 23 | 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); |
Makanan dan Minuman Rapat (Jasa Katering) | PPh Pasal 23 | 2% dari harga pembelian jasa (tidak termasuk PPN); |
Pemeliharaan | PPh Pasal 23 | 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); |
Sewa Kendaraan | PPh Pasal 23 | 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); |
pembayaran jasa instalasi listrik | PPh Pasal 23 | 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); |
Sewa perlengkapan dan peralatan | PPh Pasal 23 | 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) | ||
Sewa gedung dan jasa kostruksi | PPh Final Pasal 4 ayat (2) | 10% dari Nilai Sewa |
Dan lain-lain | PPh Final Pasal 4 ayat (2) | 10% dari Nilai Sewa |
Tabel Penyetoran dan Pelaporan Pajak Dari Dana Desa (SSP dan SPT Pajak)
No. | Uraian | Surat Setoran Pajak | Laporan SPT | Batas Pembayaran | Batas Pelaporan |
1. | PPh Pasal 22 | Lembar ke-1 = Rekanan ; dan Lembar ke-3 = Lampiran SPT | SPT Masa PPh 22 + Lampiran SSP Lbr ke-3 | Pada hari yang sama dengan pembayaran | 14 hari setelah akhir Masa Pajak; Sanksi Keterlambatan dikenakan: Rp. 100.000,- |
2. | PPh Pasal 21/23 | Lembar ke-1= Bendaharawan Lembar ke-3= Lampiran SPT | SPT Masa PPh 21/23 + SSP Lbr ke-3 + BukPot lbr ke-2 | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir; Sanksi Keterlambatan dikenakan: Rp. 100.000,- |
3. | PPN | Lembar ke-1= Rekanan ; Lembar ke-3 = Lampiran SPT Masa PPN Rekanan (Dilaporkan) | SPT Masa PPN + SSP Lembar ke-5 dan Faktur Pajak Lembar ke-3 | Sehari setelah pemungutan dilakukan | Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir ; Sanksi Keterlambatan dikenakan: Rp.500.000,- |