Berapa gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2021 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019? Berapa Penghasilan Tetap (Siltap) yang akan diterima oleh Para Kepala Desa dan Perangkat Desa?
Bagaimana mekanisme rincian gaji Perangkat Desa termasuk Kepala Dusun, Kaur, Kasi, dan Sekdes?
Apakah gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa kena Pajak?
Pertanyaan-pertanyaan diatas diajukan oleh sobat desa yang ingin mengetahui besaran gaji/siltap para aparat pemerintah desa. Wajar saja, karena memang aturan mengenai besaran porsi gaji atau Siltap sudah mengalami perubahan.
Belum lama ini (28 Februari 2019), Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Baca : Pengamat Sebut PP Nomor 11 Tahun 2019 Bukti Keseriusan Jokowi Pada Nasib Kepala Desa dan Perangkat Desa
Sebelumnya, PP Nomor 43 Tahun 2014 telah diubah pertama kali melalui PP Nomor 47 Tahun 2015. Sedangkan PP yang baru ditetapkan oleh Presiden tersebut adalah Perubahan Keduanya.
|
#Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2021 sesuai PP Nomor 11 tahun 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tanggal 28 Februari 2019 lalu |
Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2021
Gaji Kepala Desa | Gaji Sekretaris Desa | Gaji Kaur/Kasi/Kepala Dusun |
---|
Minimal Rp. 2.426.640,- | Minimal Rp. 2.224.420,- | Minimal Rp. 2.022.200,- |
Berikut ini rincian jumlah besaran gaji perangkat desa 2021 dan Kepala Desa sesuai PP nomor 11/2019 :- Kepala Desa (Kades) paling sedikit menerimaRp 2.426.640,- (atau setara 120% gaji pokok PNS golongan II/A)
- Sekretaris Desa (Sekdes) paling sedikit menerima Rp 2.224.420,- (atau setara 110% gaji pokok ASN golongan 2.A)
- Perangkat Desa lainnya, yakni Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Dusun (Kadus) paling sedikit menerima Rp 2.022.200,- (atau setara 100% gaji Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A).
Sesungguhnya PP ini sudah bisa diberlakukan di bulan ini atau di tahun ini. Hanya saja, Peraturan Daerah/Peraturan Bupati yang mengatur soal penetapan besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah terlanjur diterbitkan dengan mengacu pada regulasi lama, yakni PP 43 Tahun 2014 juncto PP 47 Tahun 2015. Cari apa saja di : MESIN PENCARI INFO SUPER CEPAT (SEARCH FASTER) [New]
Dengan kata lain, cepat atau lambatnya, penerapan gaji Perangkat Desa 2021 dan juga Kepala Desa sesuai PP no 11/2019 tersebut, tergantung cepat atau lambatnya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Revisi atas Peraturan Daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Atas dasar Perda/Perbup/Perwali tentang Penetapan Besaran Gaji Para Kades dan Prades sesuai PP tersebut, maka Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah bisa menerima besaran Siltap sesuai amanah PP 11/2019 tersebut.
Jika anggaran untuk mengakomodir gaji Perangkat Desa dan Kades tidak cukup, maka dapat digunakan anggaran lain seperti PADes, kecuali untuk Dana Desa (DD).
Bagaimana dengan ketentuan Pajak? Apakah Gaji Perangkat Desa dan Kades kena Pajak?
Cek juga: Berapa Gaji BPD Tahun 2021?
Secara umum mengenai gaji aparatur Pemerintah Desa berpotensi kena pajak penghasilan atau PPh Pasal 21. Penjelasan lebih lanjut mengenai pajak atas gaji/siltap, tunjangan, insentif, maupun honor akan Kami uraikan pada artikel lain secara terpisah.
Semoga dengan terbitnya PP ini, dapat mengubah nasib perangkat desa di tahun 2021 dan tahun-tahun yang akan datang.
Seorang guru profesional. Juga memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa.
Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder & CEO dari SuratO dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat.
Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web ini dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.