"Apakah seorang Pj Kepala Desa atau Plt Kepala Desa boleh mengubah RPJMDes"? Terus apa dasar hukumnya? makasih sebelumnya Bung Nur."
"Dalam permendagri 114/2014 ada pasal yang mengatur itu. Mari kita baca."
"Siap.."
PJ itu kedudukannya sama dengan kades definitive. Kalau PLT itu hanya melaksanakan tugas saja.
Saya baru saja baca pasal 28 permendagri 114/2014, jika PJ kades telah memenuhi salah satu dari 2 syarat untuk bisa mengubah dokumen RPJMDes. Apakah berarti Pj Kades dibolehkan mengubah RPJMDes tersebut? (Hanya untuk mempertegas)
Bisa mas
terima kasih banyak Bung Nur
Sebagai tambahan, Ketua Umum Forsekdesi ini juga memaparkan penjelasan lengkapnya dalam beberapa Grup facebook sebagai berikut :
(1) Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:
a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Perubahan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Selain kades definitif, PJ kades dan kades PAW juga dapat melakukan perubahan RPJMDes bila memenuhi syarat yang memperbolehkan dilakukan perubahan. Karena PJ kades dan kades PAW itu memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak yang sama sebagaimana kepala desa definitif.
Sedangkan untuk PLT kades tidak boleh melakukan perubahan RPJMDes, karena PLT kades itu hanya sebagai pelaksana tugas kades, tidak memiliki kewenangan, kewajiban, dan hak sebagaimana kades definitif.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa