Apa itu LPPD?
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau disingkat LPPD adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Dalam penyusunan LPPD, Kepala Desa dibantu oleh Tim Penyusun LPPD yang diangkat oleh Kepala Desa melalui SK Kepala Desa tentang Penunjukan Tim Penyusun LPPD atau dengan sebutan lainnya.
Dalam penjelasan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD Kepala Desa meliputi LPPD Akhir Tahun Anggaran dan LPPD Akhir Masa Jabatan.
Apa Perbedaan "LPPD Akhir Tahun Anggaran" dan "LPPD Akhir Masa Jabatan"?
LPPD Akhir Tahun Anggaran VS LPPD Akhir Masa Jabatan |
Apa itu LPPD Akhir Tahun Anggaran?
LPPD Akhir Tahun Anggaran adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran digunakan untuk bahan evaluasi. Berdasarkan bahan evaluasi, Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kebijakan-kebijakan yang dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
Baca Juga :
Format LPPD dan LKPPD Terbaru
Apa-apa saja muatan (daftar isi) dalam LPPD Akhir Tahun Anggaran?
Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran terdiri dari:
- Pendahuluan;
- Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
- Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
- Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh;
- Penutup; dan
- Lampiran
Berikut ini penjelasan rincian daftar isi LPPD Akhir Tahun Anggaran :
a. Pendahuluan
Pendahuluan memuat uraian tentang:
- Tujuan penyusunan laporan;
- Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
- Strategi dan kebijakan.
b. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan kewenangan Desa.
c. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa
Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan Desa memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan kewenangan Desa.
d. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan Desa memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sesuai dengan kewenangan Desa.
e. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa
Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat Desa memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sesuai dengan kewenangan Desa.
f. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memuat uraian tentang:
- Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara terinci yang terdiri dari Pendapatan Desa (Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain), Belanja Desa (Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja Bidang Pembangunan Desa, Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Belanja Tak Terduga, serta jumlah Belanja disertai Surplus/Defisit) dan Pembiayaan Desa (Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, serta selisih pembiayaan).
- Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Lihat Juga:
- Aplikasi APBDes Excel Terbaru [Full Gratis - Full Version]
- Software Administrasi Desa Full Gratis
- Aplikasi Administrasi Desa Excel Gratis
g. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh
Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh memuat rincian tentang :
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa; dan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
h. Penutup
Penutup LPPD Akhir Tahun Anggaran memuat materi:
- Kesimpulan laporan;
- Penyampaian ucapan terima kasih; dan
- Saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.
i. Lampiran LPPD Akhir Tahun Anggaran
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran dilampirkan dengan Laporan Rekapitulasi Jumlah Penduduk Pada Akhir Bulan Desember.
Lihat juga :Apa itu LPPD Akhir Masa Jabatan?
LPPD Akhir Masa Jabatan adalah Kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD AMJ) tersebut memuat materi:
- Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LPPD) selama masa jabatan
- Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.
Yang perlu dicatat adalah bahwa Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan tersebut nantinya dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.
Lantas untuk apa LPPD Akhir Masa Jabatan ini? Atau apa tujuan penyusunan LPPD AMJ ini?
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan digunakan untuk bahan evaluasi. Berdasarkan bahan evaluasi itulah kemudian, Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan-kebijakan yang dimaksud adalah antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
Penjelasan-penjelasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, baik itu LPPD Akhir Tahun Anggaran maupun LPPD Akhir Masa Jabatan diolah dari Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Lihat juga :
Kumpulan Permendagri tentang Desa TerbaruDemikian penjelasan mengenai 'LPPD Akhir Tahun Anggaran' dan 'LPPD Akhir Masa Jabatan', semoga bermanfaat untuk Anda semua.
Terima kasih sudah berkunjung di Blog #Format Administrasi Desa - Portal Referensi Dan Preferensi Mengenai Contoh Format Terbaru Dan Ter-lengkap Mengenai Administrasi Di Desa.