APA ITU DPA APBDESA, RKA DESA, RKKD DAN RAB?

Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).


Dalam penyusunan DPA, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran sesuai tugasnya paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes ditetapkan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, DPA terdiri atas : Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKA Desa), Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

DPA APBDesa, RKA Desa, RKKD dan RAB [Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018]
Mengenal apa itu DPA APBDesa, RKA Desa, RKKD dan RAB Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018


Lihat Juga : Internet Desa Kominfo, Desa Masuk Target Program Internet Gratis Kominfo [LAGI HITS]




#RKA Desa


RKA Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa. RKA Desa adalah salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan. 
Lebih lanjut mengenai RKA Desa, dapat didownload pada link dibawah ini :
Contoh Format RKA DESA [ Link 1 ]  [Link 2]


Baca Juga :

Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa


#RKKD


RKKD adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Kegiatan Desa. RKKD adalah salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang melaksanakan kegiatan. 
Lebih lanjut mengenai RKKD, dapat didownload pada link dibawah ini :
Contoh Format RKKD [ Link 1 ]  [Link 2]

Baca Juga :
Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa


#RAB


RAB adalah kepanjangan dari Rencana Anggaran Biaya. RAB adalah salah satu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang merinci satuan harga untuk setiap kegiatan. 
Lebih lanjut mengenai RAB sesuai Permendagri no 20 Tahun 2018, dapat didownload pada link dibawah ini :

Contoh Format RAB [ Link 1 ]  [Link 2]

Cek selengkapnya: Kumpulan Contoh RAB (Lengkap)

Baca Juga :
Panduan Download Gratis Di Blog Format Administrasi Desa


Demikian penjelasan tentang Apa Itu DPA APBDesa, Apa itu RKA Desa, Apa Itu RKKD dan Apa Itu RAB. Semoga bermanfaat bagi Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung di FORMAT ADMINISTRASI DESA. Portal Referensi Dan Preferensi Pemerintahan Desa Se-Indonesia.

Jangan lupa SHARE artikel ini ke sobat desa yang lain ya   ^_^ 
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: APA ITU DPA APBDESA, RKA DESA, RKKD DAN RAB?. Konten tersebut mengulas tentang Judul Artikel : DPA APBDESA (RKA DESA, RKKD DAN RAB) Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). RKA Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa. RKKD adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Kegiatan Desa. RAB adalah kepanjangan dari Rencana Anggaran Biaya.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget