Apa Yang Dimaksud Dengan APBDes Dan Perubahan APBDes?


Apa itu APBDes? Apa Itu APBDes Perubahan/Perubahan APBDes? Apa Perbedaan Antara APBDes dengan APBDes Perubahan? Berikut ini penjelasan lengkapnya!

Apa itu APBDES dan APBDES PERUBAHAN [Definisi/Pengertian]
APBDES dan APBDES PERUBAHAN
Daftar Pertanyaan:

Apa yang dimaksud dengan APBDes?

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDes merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

Bagaimana mekanisme penyusunan dan penetapan rancangan APBDes?

Penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes disusun oleh Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan. Selanjutnya, Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Kepala Desa. 
Selanjutnya, rancangan APBDes tersebut kemudian dibahas dan disepakati bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan Perdes tentang APBDes yang telah disepakati bersama disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lainnya paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Dalam hal Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa  paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu tersebut, maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota. Pembatalan Peraturan Desa sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal Pembatalan Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.
Baca Juga :

Apa yang dimaksud dengan perubahan APBDes / APBDes perubahan?

Sedangkan,Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat Perubahan APBDesa (APBDesa-P) atau APBDes Perubahan merupakan perubahan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi (1) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja (2) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan (3) terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau (4) terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan ; (5) perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 
Cek juga:

Bagaimana mekanisme penyusunan dan penetapan rancangan perubahan APBDes / APBDes perubahan?

Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa. Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah  ditetapkannya  Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa. Perubahan APBDesa tersebut kemudian diinformasikan kepada BPD. 
Demikian penjelasan apa yang dimaksud dengan APBDes dan Perubahan APBDes (APBDes Perubahan), perbedaan APBDesa dan APBDesa Perubahan? Bagaimana mekanismenya atau alur penyusunannya? Semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Apa Yang Dimaksud Dengan APBDes Dan Perubahan APBDes?. Konten tersebut mengulas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDesa ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan. Sedangkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat Perubahan APBDesa (APBDesa-P) atau APBDes Perubahan merupakan perubahan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget