Produk Hukum Peraturan di Desa adalah salah satu keistimewahan yang dimiliki oleh Desa.
Salah
satu “kewenangan istimewa” yang diemban oleh Desa adalah desa memiliki
kewenangan untuk merencanakan, mengatur, mengurus dan mengelola sendiri desa sesuai
dengan kewenangan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan lainnya
sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut "Blogger Desa", Hadirnya
Peraturan Desa bukan saja merupakan salah satu implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014. Akan tetapi juga merupakan bukti pengakuan hak otonom yang diberi kepada
untuk mengatur wilayah pemerintahannya. Andai saja, istilah “Daerah Tingkat”
masih digunakan, sudah pasti Desa adalah Daerah Tingkat 3 setelah Kabupaten
(Daerah Tingkat 2).
Disisi
lain juga, desa dalam hal ini Pemerintah Desa diberi kewajiban untuk dapat
menjalan roda pemerintahannya sesuai dengan amanah UU No. 6 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2015 juncto PP 47 Tahun 2015, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Secara teknis mengenai Peraturan Poduk Hukum Desa atau Pedoman Teknis Peraturan di Desa diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014.
Merujuk pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tersebut, Peraturan Desa (Perdes) yang dibahas dan disepakati secara kolektif antara
Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebaiknya, bahkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya. Ada istilah menarik dalam ilmu hukum tata negara "lex
specialis derogat legi generalis", yaitu aturan hukum yang lebih khusus (baca juga : lebih rendah) mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum (baca juga : lebih tinggi). Nanti kita akan bahas secara khusus tentang itu, dipostingan lain.
InfoGrafis Tekstual untuk "Men-format-kan" Produk Hukum yang ada Di Desa |
Oke...
Dan selain Perdes sebagai salah satu regulasi desa, didesa juga terdapat Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang biasanya untuk menjabarkan atau menindaklanjuti perdes atau peraturan yang lebih tinggi.
Dan selain Perdes sebagai salah satu regulasi desa, didesa juga terdapat Peraturan Kepala Desa (Perkades) yang biasanya untuk menjabarkan atau menindaklanjuti perdes atau peraturan yang lebih tinggi.
Dalam
kondisi tertentu misalnya, Desa menjalin kerjasama dengan desa lainnya, maka Kepala
Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dapat menginisiasi
Peraturan Bersama Kepala Desa (Perberkades). Untuk lebih jelasnya mengenai format
Perberkades dapat dibaca dan didownload disini.
Baca Juga : Apa Itu Perberkades?
Lalu Bagaimana dengan Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan (SK) Kepala Desa?
Keputusan
Kepala Desa memang merupakan salah satu juga produk peraturan didesa, namun
bedanya, Keputusan Kepala Desa bersifat penetapan bukan mengatur seperti halnya
Perdes, Perberkades atau pun Perkades. Serta yang hampir luput dari perhatian kita adalah bahwa menurut saya, Kepala Desa dapat juga menetapkan Keputusan Bersama atau Surat Keputusan Bersama Kepala Desa (SKB Kades). Jadi, bukan hanya SKB 3 Menteri aja, didesa juga bisa mengeluarkan itu jika memang perlu dan sesuai dengan kondisinya. SKB Kades ini adalah surat keputusan bersama 2 (dua) atau lebih Kepala Desa di desa yang berbeda. Untuk lebih gamblangnya seperti apa
format keputusan Kepala Desa atau SK Kades dapat dibaca dan didownload disini. Dan seperti apa pula SKB Kepala Desa akan saya bagikan pada postingan berikutnya. (Catatan : Jika anda kurang sepakat, ga apa-apa, nanti kita diskusi aja)
Alhasil, Saya mau bilang, jangan minder jadi anak desa. Justru Desa saat ini "Istimewah" lhoo! Tapi jangan juga terrrrrrrrrrlalu. hehe
Untuk contoh produk hukum peraturan desa, silahkan Anda cek di Blog ini. Ada ratusan contoh format yang dapat Anda baca dan download dengan mudah.
Untuk contoh produk hukum peraturan desa, silahkan Anda cek di Blog ini. Ada ratusan contoh format yang dapat Anda baca dan download dengan mudah.
Sekian
dulu yaa… nanti kita ulas lebih jauh pada postingan lain atau pada kolom
komentar dibawah ini jika ada tanggapan sobat-sobat Desa.
Salam Hangat !!!
Blogger
Desa
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Produk Peraturan Di Desa, Keistimewahan Bagi Desa. Konten tersebut mengulas tentang Produk Hukum Peraturan di Desa adalah salah satu keistimewahan yang dimiliki oleh Desa..
Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Posting Komentar