SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk menetapkan tim penyusun dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD).
Apakah sobat desa sedang mencari contoh format SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Kepala Desa Terbaru?
SK Tim Penyusun LPPD Desa |
Apakah sobat desa sedang mencari contoh format SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Kepala Desa Terbaru?
Untuk dapat menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) sebagaimana mestinya, maka Kepala Desa dapat membentuk/mengangkat/menunjuk Tim Penyusun LPPD dan LKPPD melalui SK Kepala Desa.
Tim Penyusun ini ditugaskan untuk membantu Kepala Desa terkait penyusunan dokumen LPPD kepada Bupati, LKPPD kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ILPPD kepada masyarakat Desa.
SK Kepala Desa mengenai pengangkatan/Penunjukkan Tim Penyusun LPPD dan LKPPD ini didasarkan pada peraturan perundangan-undangan. Secara umum, Kami menggunakan bentuk format sesuai dengan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa. Kalau dulu ini disebut SK LKPJ.
Sedangkan untuk teknis format LPPD dan LKPPD Kepala ini kami mendasarkan pada Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Baca Juga : Kumpulan Permendagri Tentang Desa Terbaru
Gambar Screen Shoot : Format Terbaru SK Penunjukkan Tim Penyusun LPPD & LKPPD Tahun 2019/2020 |
“Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang
bersifat konkrit, individual, dan final”
Lantas apa saja yang mau ditetapkan dalam Keputusan Kepala
Desa? Mari kita merujuk pada penjelasan Pasal 31 Permendagri 111 Tahun 2014
tersebut, bahwa:
“Kepala Desa dapat menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk
pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan”
Cek juga: Contoh SK Tim Verifikasi RKP Desa
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa selain melaksanakan kegiatan di desa, juga perlu melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan di desa. Ada 2 (dua) Laporan Kepala Desa yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Yakni LPPD Akhir Tahun Anggaran Dan LPPD Akhir Masa Jabatan.
Pada kesempatan ini, Saya selaku admin Blog #FormatAdministrasiDesa mengulas dan membagikan format SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun 2019 yang mulai disusun pada 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020 mendatang. Sementara untuk contoh format LPPD dan LKPPD bisa dilihat di :
LPPD dan LKPPD Kades 2019/2020 ( Terbaru )
Dengan pertimbangan demi tersusunnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2019 sesuai ketentuan Permendagri nomor 46 Tahun 2016 dan peraturan perundang-undangan lainnya, Kepala Desa perlu menunjuk Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Tahun 2019 melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK).
Cek juga: Contoh SK Tim Penyusun RPJMDes
SK Tim Penyusunan LPPD dan LKPPD Kepala Desa ini tentu saja tidak dapat dipisahkan dari RPJMDes, RKP Desa, APBDes, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Lihat Juga : 'Aplikasi APBDes Excel' Disertai RAB Full Version [New]
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa selain melaksanakan kegiatan di desa, juga perlu melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan di desa. Ada 2 (dua) Laporan Kepala Desa yang wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Yakni LPPD Akhir Tahun Anggaran Dan LPPD Akhir Masa Jabatan.
Pada kesempatan ini, Saya selaku admin Blog #FormatAdministrasiDesa mengulas dan membagikan format SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun 2019 yang mulai disusun pada 1 Januari 2020 sampai 31 Maret 2020 mendatang. Sementara untuk contoh format LPPD dan LKPPD bisa dilihat di :
LPPD dan LKPPD Kades 2019/2020 ( Terbaru )
Dengan pertimbangan demi tersusunnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2019 sesuai ketentuan Permendagri nomor 46 Tahun 2016 dan peraturan perundang-undangan lainnya, Kepala Desa perlu menunjuk Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Tahun 2019 melalui Keputusan Kepala Desa atau Surat Keputusan Kepala Desa (SK).
Cek juga: Contoh SK Tim Penyusun RPJMDes
SK Tim Penyusunan LPPD dan LKPPD Kepala Desa ini tentu saja tidak dapat dipisahkan dari RPJMDes, RKP Desa, APBDes, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Lihat Juga : 'Aplikasi APBDes Excel' Disertai RAB Full Version [New]
Berikut ini Format Terbaru SK Penunjukkan Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Terbaru dalam bentuk format Doc/Word (bukan PDF).
Silahkan didownload Gratis pada link dibawah ini :
Download SK Tim Penyusun LPPD dan LKPPD (Drive Google)
Lihat Juga : Aplikasi Laporan dan Pembukuan Keuangan BUMDes (New)
Lihat Juga : Aplikasi Laporan dan Pembukuan Keuangan BUMDes (New)
Mungkin Anda ingin mencari lebih lanjut mengenai SK-SK Kepala Desa, bisa dilihat di Kumpulan SK Kepala Desa terbaru dan ter-update. Jika ada yang ingin disampaikan, berikan komentar Anda pada kolom komentar dibawah artikel Format SK Penunjukan Tim Penyusun LPPD & LKPPD ini.
Temukan contoh-contoh format administrasi desa lainnya di Blog dengan mudah. Sekali lagi tolong sampaikan jika ada kendala atau apapun yang ingin Anda sampaikan kepada Kami, sepanjang itu untuk kemajuan desa.
Semoga SK LPPD ini dapat bermanfaat untuk Anda semua. Terima kasih sudah berkunjung di Blog saya #FormatAdministrasiDesa - Portal Referensi dan Preferensi Mengenai Contoh Format Administrasi Di Desa Terbaru dan terlengkap.
Apakah Contoh SK Tim Penyusun LPPD Dan LKPPD Kades ini membantu Anda?
Bantu KAMI BAGIKAN format ini kepada sobat desa lainnya di Facebook, Twitter, Whatsapp, Google+ atau social media lainnya.
Sekali terima kasih sudah meluangkan waktu di Blog FormatAdministrasiDesa.
#SKTimPenyusunLPPD-LKPPD 2019-2020