Bagaimana Format Terbaru Administrasi Pernikahan yang berlaku di Desa?
Siapapun yang ingin mengurus pernikahan atau perkawinan secara legal/resmi (negara), bukan nikah sirih, harus melengkapi beberapa persyaratan. Syarat yang dimaksud adalah mereka harus tercatat dalam register pencatatan perkawinan/pernikahan.
Administrasi Pencatatan Pernikahan/Perkawinan yang kita ulas kali ini, lebih khusus tentang contoh blangko/surat nikah (Surat NA). Ada blangko yang perlu diurus dan diisi. Blanko nikah terdiri dari N1, N2, N3, N4, N5, N6 dan N7. Namun yang sering digunakan biasanya hanya N1-N5 (berdasarkan pengalaman). Boleh jadi di tempat Anda berada berbeda dengan saya.
Dokumen nikah atau kawin (N1-N5) ini sangat penting yang nantinya digunakan sebagai syarat untuk mengurus Kartu Nikah (Istri maupun Suami). Jangan sampai karena tidak urusan blanko ini, malah yang dinikahi istrinya orang. hehe.. (just kidding)
Maksud saya disini keperluan kita pada blanko nikah N1-N5 ini benar-benar diperlukan untuk mereka yang mau menikah/kawin.
Apa dasar hukum dari blanko nikah ini?
Dasar hukum blanko nikah ini secara teknis dan khusus diatur dalam beberapa Keputusan Menteri Agama (KMA). Berikut ini penjelasannya:
Administrasi Pencatatan Pernikahan/Perkawinan yang kita ulas kali ini, lebih khusus tentang contoh blangko/surat nikah (Surat NA). Ada blangko yang perlu diurus dan diisi. Blanko nikah terdiri dari N1, N2, N3, N4, N5, N6 dan N7. Namun yang sering digunakan biasanya hanya N1-N5 (berdasarkan pengalaman). Boleh jadi di tempat Anda berada berbeda dengan saya.
Dokumen nikah atau kawin (N1-N5) ini sangat penting yang nantinya digunakan sebagai syarat untuk mengurus Kartu Nikah (Istri maupun Suami). Jangan sampai karena tidak urusan blanko ini, malah yang dinikahi istrinya orang. hehe.. (just kidding)
Maksud saya disini keperluan kita pada blanko nikah N1-N5 ini benar-benar diperlukan untuk mereka yang mau menikah/kawin.
Apa dasar hukum dari blanko nikah ini?
Dasar hukum blanko nikah ini secara teknis dan khusus diatur dalam beberapa Keputusan Menteri Agama (KMA). Berikut ini penjelasannya:
- Blanko Model N1 (merujuk pada lampiran 7 KMA No. 298 Tahun 2003 - Pasal 5 ayat 1)
- Blanko Model N2 (merujuk pada lampiran 8 KMA No. 477 Tahun 2004 - Pasal 7 ayat 2 huruf b)
- Blanko Model N3 (merujuk pada lampiran 8 KMA No. 298 Tahun 2003 - Pasal 8 ayat 1 huruf c)
- Blanko Model N4 (merujuk pada lampiran 10 KMA No. 2 Tahun 1990 - Pasal 8 ayat 1 huruf c)
- Blanko Model N5 (merujuk pada lampiran 11 KMA No. 2 Tahun 1990 - Pasal 8 ayat 1 huruf d)
Baiklah kali ini Saya akan membagikan Format Terbaru dan Lengkap Administrasi Nikah di Desa
Cek juga:
- Aplikasi Amplop Surat Otomatis (All in One)
- Contoh Visi dan Misi (Terbaru)
- Nomor Surat Dinas (Panduan Penomoran Surat)
- Pembukuan Keuangan Sederhana + Gratis
- Contoh Daftar Hadir (Offline)
- Contoh Absensi Sederhana
- Surat Perintah Kerja Terbaru
- LPJ Adalah ?
- Juknis BOP PAUD terbaru
- Juknis BOP Kesetaraan terbaru
ADMINISTRASI NIKAH DOC
ATAU:
CONTOH ADMINISTRASI NIKAH PDF
>>>Update liburan akhir tahun (last year holiday)<<<
[info title="PERUBAHAN BLANGKO NIKAH" icon="info-circle"]Untuk Anda yang ingin mendownload blangko nikah terbaru sesuai SK Dirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020, silahkan download di artikel : “DOWNLOAD FORMULIR N1 N2 N3 N4 N5 N6 NIKAH TERBARU” ini[/info]
[info title="PERUBAHAN BLANGKO NIKAH" icon="info-circle"]Untuk Anda yang ingin mendownload blangko nikah terbaru sesuai SK Dirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020, silahkan download di artikel : “DOWNLOAD FORMULIR N1 N2 N3 N4 N5 N6 NIKAH TERBARU” ini[/info]
Silahkan download pada tautan diatas, jika ada kendala atau masukan dari Anda silahkan sampaikan pada Kami.
Silahkan pada kolom komentar facebook dibawah artikel ini.
Silahkan pada kolom komentar facebook dibawah artikel ini.
Baca Juga :
- Blangko Nikah (SIAP CETAK) N1-N5
- Contoh Kwitansi Pembayaran
- SK LPM (Terbaru)
- Apa itu Karang Taruna (Lengkap)
Demikian artikel mengenai "Format Terbaru Administrasi Nikah di Desa (N1-N5)", semoga bermanfaat untuk Anda semua.
Terima kasih sudah berkunjung di Blog Format Administrasi Desa. HAPPY WEDDING ^_^